Audiensi Dengan Disdikpora Karangasem, Bawaslu Harapkan Guru Jaga Netralitas ASN
|
Amlapura - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem terus mematangkan strategi pencegahan pelanggaran pemilihan dengan merangkul sektor pendidikan. Pada Selasa (8/9), Bawaslu Karangasem menyambangi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem guna menggalang konsolidasi pengawasan pemilih pemula sekaligus menekankan urgensi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan tenaga pendidik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke sekolah-sekolah untuk menanamkan pemahaman demokrasi kepada pemilih pemula.
"Kami sudah melakukan MoU kesekolah-sekolah tentang Sosialisasi Pemilih Pemula dan kami memandang pemilih pemula sangat perlu ditanamkan dasar-dasar haknya sebagai pemilih, sekaligus diedukasi mengenai larangan-larangan dalam pemilu," jelas Suardika.
Lebih lanjut, ia juga menitipkan pesan tegas kepada Disdikpora terkait kedisiplinan guru. "Karena Disdikpora banyak menaungi guru-guru, kami tekankan agar netralitas ASN benar-benar dijaga. Pencegahan sejak dini adalah tugas utama kami,” pungkasnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang SD Disdikpora Karangasem, I Made Ardiana Putra, mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Bawaslu. Pihaknya berjanji akan meneruskan pesan netralitas tersebut kepada jajaran tenaga pendidik.
"Kewenangan Disdikpora Kabupaten memang hanya menaungi jenjang pendidikan SMP ke bawah, sedangkan SMA berada di ranah provinsi. Meski demikian, kami pastikan Disdikpora akan menyampaikan dan menekankan aturan netralitas ASN ini di lingkungan kerja kami," ujar Ardiana.
Senada dengan hal tersebut, Kabid PTK KUR Disdikpora Karangasem, I Nengah Gunawan, turut menyampaikan komitmennya dalam mengawal pendidikan politik pelajar. "Walaupun kewenangan formal kami berada di tingkat SMP, kami merasa tetap memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menyadarkan murid-murid jenjang SMA terkait hak pilih mereka," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, memberikan atensi khusus pada kerawanan posisi ganda ASN di lingkungan masyarakat komunal Bali. Menurutnya, status ASN melekat pada individu hingga masa pensiun tiba.
"Bawaslu sudah sering menangani kasus netralitas ASN. Banyak dari mereka yang saat tidak bertugas di kantor, memegang peran sebagai Kelian Banjar atau tokoh adat. Di posisi inilah mereka kerap didatangi oleh calon (peserta pemilihan). Terkadang mereka tidak sadar bahwa status ASN-nya masih aktif dan malah ikut memfasilitasi kampanye. Ini yang butuh kehati-hatian ekstra," terang Arianta.
Menutup pertemuan, Anggota Bawaslu Karangasem, Diana Devi, mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membiasakan budaya pengingat kolektif demi menekan polemik netralitas di ruang publik.
"Kami sangat memohon bantuan agar isu netralitas ASN ini terus digaungkan di lingkup pendidikan. Pelanggaran netralitas sering kali memicu polemik panjang di masyarakat. Harapannya, kita bisa terus saling mengingatkan agar iklim demokrasi di Karangasem tetap kondusif," pungkas Diana Devi.