Bawaslu Karangasem Laksanakan Uji Petik Data Pemilih di Kelurahan Subagan
|
Karangasem — Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, bersama jajaran staf melaksanakan kegiatan uji petik data pemilih di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan uji petik tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Karangasem dalam melakukan pengawasan terhadap data pemilih secara faktual, khususnya dalam memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih.
Adapun data yang menjadi objek uji petik meliputi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia serta pemilih baru yang telah berusia 17 tahun. Uji petik dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, bersama staf diterima oleh Lurah Subagan, I Made Arta Ermawan Prayoga, S.STP, beserta kepala lingkungan gede dan kepala lingkungan desa. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan data yang menjadi objek uji petik dapat diverifikasi berdasarkan kondisi faktual.
I Kadek Arianta Putra menyampaikan bahwa uji petik merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“Melalui uji petik ini, kami melakukan pengecekan secara langsung terhadap data pemilih, khususnya pemilih yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia dan pemilih baru yang telah berusia 17 tahun. Hal ini penting untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar I Kadek Arianta Putra.
Sementara itu, Lurah Subagan bersama menyambut baik pelaksanaan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Karangasem. Pemerintah Kelurahan Subagan turut memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan dalam proses verifikasi data tersebut.
Kegiatan uji petik ini diharapkan dapat membantu memastikan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih, sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Karangasem dalam mencegah terjadinya permasalahan data pemilih pada tahapan pemilu maupun pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Karangasem akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa atau kelurahan dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat serta proses pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Dalam kegiatan ini Bawaslu mengambil beberapa sampel pemilih diantaranya pemilih TMS (meninggal) untuk dipastikan sudah memiliki akta kematian serta pemilih yang sudah berumur 17 tahun agar segera melalukan perekaman E-KTP.