Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Perkuat Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Inklusif

Foto bersama usai rapat KIP di Bawaslu Kabupaten Karangasem

Karangasem– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem terus memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan responsif kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada Senin (28/9) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra, memaparkan perkembangan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Karangasem. Paparan mencakup pengelolaan informasi serta mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu.

Arianta menekankan bahwa pelayanan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap informasi tersebut secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan informasi publik harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan, kita harus dapat memberikan pelayanan yang informatif, jelas, dan sesuai dengan prosedur,” jelas Arianta.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, dalam arahannya mengingatkan pentingnya memastikan pelayanan publik dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Menurutnya, keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan prinsip inklusivitas. Bawaslu perlu memastikan fasilitas maupun pola pelayanan yang diberikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus untuk memperoleh informasi.

“Pelayanan publik harus ramah terhadap disabilitas. Jangan sampai informasi yang kita buka untuk masyarakat justru sulit diakses oleh kelompok tertentu,” ujar Sutrawan.

Ia juga mengingatkan agar aspek aksesibilitas menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, baik dari sisi fasilitas maupun komunikasi dengan masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh pihak 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem. Kehadiran Diskominfo menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pemahaman terkait pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Karangasem.

Melalui rapat ini, Bawaslu Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan setiap masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses informasi kepemiluan.