Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Perkuat Koordinasi dengan Kecamatan Karangasem, Siapkan Dukungan Kelembagaan Menuju Pemilu 2029

Pimpinan Bawaslu Karangasem berkoordinasi dengan Camat Karangasem (Baju merah)

Karangasem — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem terus memperkuat koordinasi dengan jajaran pemerintah kecamatan sebagai bagian dari persiapan dan penguatan kelembagaan menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan Bawaslu Karangasem ke Kantor Camat Karangasem, Kamis (3/9).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Diana Devi. Pertemuan diterima langsung oleh Camat Karangasem I Wayan Gusita, didampingi I Komang Sudiasa selaku Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Suardika menyampaikan sejumlah kebutuhan dukungan dari pemerintah kecamatan yang nantinya diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, khususnya ketika jajaran pengawas adhoc mulai dibentuk.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah kebutuhan fasilitas berupa gedung atau ruangan yang representatif untuk digunakan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan nantinya. Selain dukungan sarana, Bawaslu juga mengharapkan adanya dukungan dari unsur staf kecamatan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan.

“Nanti Panwascam akan membutuhkan tempat atau gedung untuk menjalankan tugas. Kami juga membutuhkan support dari kecamatan, termasuk dukungan staf. Sebagian besar kebutuhan di lapangan tentu membutuhkan support dari kecamatan, terutama untuk kesiapan menghadapi Pemilu 2029,” ujar Suardika.

Menurutnya, koordinasi sejak masa non-tahapan penting dilakukan agar berbagai kebutuhan kelembagaan dapat dipetakan lebih awal. Dengan demikian, ketika tahapan pemilu telah berjalan dan jajaran adhoc mulai dibentuk, kebutuhan sarana maupun dukungan koordinasi dapat dipersiapkan dengan lebih baik.

Suardika juga membuka ruang diskusi dengan Camat Karangasem untuk memperoleh masukan terkait berbagai hal yang perlu menjadi perhatian Bawaslu dalam membangun koordinasi dengan pemerintah kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Karangasem I Wayan Gusita menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu Karangasem. Ia menyampaikan kesiapan pemerintah kecamatan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas mengenai proses pleno di tingkat kecamatan serta kebutuhan fasilitas yang nantinya diperlukan oleh jajaran pengawas adhoc. Gusita mulai melakukan pemetaan terhadap kemungkinan ruangan yang dapat digunakan dan dinilai representatif untuk mendukung aktivitas jajaran Panwascam ketika tahapan pemilu berlangsung.

“Kami menyambut baik koordinasi ini. Dari sekarang kami bisa mulai memetakan kebutuhan ruangan yang representatif, sehingga ketika nanti jajaran adhoc membutuhkan tempat untuk menjalankan tugas, dapat dipersiapkan dengan baik,” ujar Gusita.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karangasem, Diana Devi, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah kecamatan juga berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan di lapangan, khususnya kegiatan uji petik data pemilih.

Diana meminta dukungan dan izin dari pihak kecamatan apabila jajaran Bawaslu melakukan kegiatan uji petik dengan turun langsung ke wilayah Kecamatan Karangasem. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

“Kami juga mohon dukungan dari kecamatan terkait kegiatan uji petik. Dalam pelaksanaannya, kami akan turun ke wilayah Karangasem sehingga koordinasi dan dukungan dari kecamatan tentu sangat kami perlukan,” kata Diana.

Selain membahas uji petik, Diana turut menyampaikan mengenai aturan hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Penyampaian tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama antara Bawaslu dan pemerintah kecamatan terkait koridor hukum dalam penyelenggaraan serta pengawasan pemilu.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah Bawaslu Karangasem dalam merawat komunikasi lintas lembaga, khususnya dengan pemerintah di tingkat kecamatan. Koordinasi yang dibangun sejak masa non-tahapan diharapkan dapat menjadi fondasi kerja sama yang lebih kuat ketika memasuki tahapan Pemilu 2029.

Di akhir pertemuan, Bawaslu Kabupaten Karangasem menyerahkan barcode akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Karangasem kepada Camat Karangasem. Barcode tersebut menjadi sarana untuk memudahkan jajaran pemerintah kecamatan dalam mengakses berbagai literatur, regulasi, serta informasi hukum kepemiluan yang tersedia melalui JDIH Bawaslu Karangasem.