Cegah Pelanggaran Pemilu di Medsos hingga Dunia Nyata, Bawaslu Karangasem Gandeng Kecamatan Abang Kawal Netralitas ASN
|
Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem terus memperkuat langkah mitigasi dan pencegahan pelanggaran menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Terkini, Bawaslu Karangasem menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Abang guna membangun sinergi pengawasan, khususnya terkait isu krusial netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keakuratan data pemilih.
Bawaslu Karangasem menegaskan bahwa pengawasan demokrasi bukanlah tugas tunggal penyelenggara pemilu, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat dengan pemangku kepentingan di wilayah setempat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, I Kadek Arianta Putra, menyoroti tren pelanggaran netralitas yang kini sangat rentan terjadi di ruang digital. Ia mengingatkan para aparatur pemerintah untuk sangat berhati-hati dalam menggunakan gawai dan bermedia sosial.
"Potensi pelanggaran netralitas dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik melalui aktivitas secara langsung maupun melalui media sosial. Ini termasuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilu, mengunggah atau membagikan konten yang menunjukkan keberpihakan, hingga menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik," tegas Kadek Arianta.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat proaktif melaporkannya kepada Bawaslu melalui mekanisme yang ada. "Upaya pengawasan kita tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan aspek pencegahan dan pengawasan partisipatif dari masyarakat," imbuhnya.
Dari sisi kepastian hukum, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karangasem, Dra. Diana Devi, menekankan pentingnya aparat memahami batasan wewenang.
"Setiap penyelenggara negara maupun aparatur pemerintahan harus memahami batasan kewenangan dan tanggung jawabnya agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa. Aparatur hendaknya tidak menggunakan fasilitas atau program pemerintah untuk kepentingan politik praktis," ujar Diana Devi.
Sebagai langkah inovatif untuk memperluas akses informasi hukum kepemiluan, Bawaslu Karangasem turut menyerahkan barcode Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Camat dan Sekretariat Kecamatan Abang. Barcode ini nantinya akan dipasang di area Kantor Kecamatan sehingga aparatur dan masyarakat, khususnya anak muda yang melek digital, dapat dengan mudah memindai dan mengakses regulasi pemilu dari sumber resmi.
Upaya penguatan kapasitas ini juga disoroti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, I Gede Ari Ardana Putra. Menurutnya, pemerintah kecamatan memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga integritas aparatur menjadi kunci utama pencegahan konflik sosial, penyebaran hoaks, hingga politik uang.
Kehadiran Bawaslu ini disambut positif oleh jajaran Kecamatan Abang. Mewakili pihak kecamatan, Kasubag UKK I Wayan Budiarta dan Kasi Trantib I Made Dwija Negara menyatakan komitmen penuh untuk berkolaborasi.
"Sinergi antara pemerintah kecamatan dengan Bawaslu sangat diperlukan, khususnya dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah. Kami siap mendukung koordinasi dengan Bawaslu dalam penyampaian informasi, edukasi kepada masyarakat, serta pencegahan potensi permasalahan yang dapat mengganggu demokrasi di Kecamatan Abang," ungkap perwakilan Kecamatan Abang dalam sambutannya.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Karangasem dan Pemerintah Kecamatan Abang berharap ekosistem demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan aman, tertib, dan berintegritas, serta terbebas dari praktik-praktik yang mencederai keadilan pemilu.