Lompat ke isi utama

Berita

Ketika Data Disisir hingga ke Lingkungan, Hak Pilih Dijaga Bawaslu Karangasem

Karangasem – Memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir membutuhkan kerja bersama hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Karangasem dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Diana Devi, mendatangi Kantor Kelurahan Karangasem, Kamis (25/9). Keduanya bertemu dengan Lurah Karangasem, Putu Eka Yuda Agustin Long, untuk berkoordinasi sekaligus meminta izin melakukan pengawasan dan pencermatan data di wilayah Kelurahan Karangasem.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Karangasem menyampaikan bahwa pengawasan akan menyasar sejumlah perubahan kondisi kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih, di antaranya warga yang telah berusia 17 tahun, warga yang pindah domisili dalam enam bulan terakhir, serta warga yang telah meninggal dunia.

Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, mengatakan koordinasi dengan pemerintah kelurahan diperlukan agar proses pengawasan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh data yang sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Kami datang untuk berkoordinasi sekaligus meminta izin kepada pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan. Kami ingin memastikan data warga yang sudah berusia 17 tahun, yang pindah domisili dalam enam bulan terakhir, maupun yang sudah meninggal dunia dapat dicermati dan disesuaikan dengan kondisi sebenarnya,” ujar Suardika.

Ia menegaskan, pencermatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Diana Devi menjelaskan bahwa pengawasan kali ini akan dilakukan dengan menggunakan instrumen pengawasan yang baru. Instrumen tersebut menjadi alat bantu bagi jajaran Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap data yang menjadi objek pengawasan.

“Instrumen ini menjadi bagian dari cara kami memastikan pengawasan dilakukan secara lebih terarah. Kami akan mencermati data berdasarkan kondisi faktual, sehingga perubahan seperti pemilih yang sudah memasuki usia 17 tahun, perpindahan domisili, maupun data warga yang meninggal dunia dapat teridentifikasi dengan baik,” jelas Diana.

Diana menambahkan, keterlibatan pemerintah kelurahan sangat penting karena jajaran kewilayahan memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan mengetahui perkembangan kondisi penduduk di wilayah masing-masing.

Dukungan tersebut kemudian ditunjukkan oleh Lurah Karangasem, Putu Eka Yuda Agustin Long, dengan menginstruksikan para Kepala Lingkungan (Kaling) di wilayah Kelurahan Karangasem untuk membantu Bawaslu dalam melakukan penyisiran data.


“Kami akan membantu agar proses pengawasan ini berjalan lancar. Saya sudah menginstruksikan para Kaling untuk membantu Bawaslu dalam menyisir data di wilayah masing-masing, sehingga informasi yang diperoleh dapat lebih sesuai dengan kondisi warga di lapangan,” ujar Putu Eka Yuda.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah kelurahan dan Bawaslu menjadi langkah penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan data yang berkaitan dengan pemilih dapat diperbarui berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Karangasem berharap proses pengawasan PDPB tidak hanya berhenti pada pencermatan dokumen, tetapi juga mampu memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat di tingkat lingkungan. Dengan demikian, kualitas data pemilih dapat terus dijaga secara berkelanjutan.