Lompat ke isi utama

Berita

Membaca Arah Baru Pemilu, Bawaslu Karangasem Kaji Dua Putusan MK

ASDAD

 

Karangasem — Bawaslu Kabupaten Karangasem melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar rapat kajian hukum terhadap dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan, Rabu (9/9).

Rapat yang diampu oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, tersebut turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Karangasem, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karangasem serta para perwakilan organisasi pemuda di Kabupaten Karangasem. Tak luput, Gede Sutrawan selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali juga hadir memberikan arahan langsung dalam rapat tersebut.

Dalam rapat, pembahasan difokuskan pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, serta Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Diana menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting dalam desain Pemilu dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional yang meliputi Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dari Pemilu lokal untuk DPRD serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota, dengan jeda pelaksanaan antara 2 hingga 2,5 tahun.

“Kita perlu mengkaji secara menyeluruh bagaimana desain dan tahapan Pemilu setelah adanya pemisahan ini. Tidak hanya terkait jadwal, tetapi juga dampaknya terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD, masa transisi, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Diana Devi.

Menurutnya, kajian tersebut penting dilakukan sejak dini untuk melihat apakah perubahan desain Pemilu mampu memperbaiki kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan atau justru menghadirkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi pembahasan kedua, khususnya terkait penguatan ketentuan minimal 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan. Dalam putusan tersebut, partai politik dapat dikenai konsekuensi tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Kita perlu melihat bagaimana mekanisme penerapan sanksi terhadap partai politik, bagaimana memastikan ketentuan 30 persen ini diterapkan secara konsisten di setiap dapil, serta bagaimana dampaknya terhadap hak politik perempuan dan kesetaraan keterwakilan dalam pemerintahan,” jelas Diana Devi.

Ia menambahkan, pembahasan bersama unsur Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan menjadi bagian penting dalam memperluas perspektif terhadap perkembangan hukum kepemiluan.

“Kajian hukum tidak cukup hanya melihat norma dalam putusan. Kita juga perlu mendengar perspektif dari berbagai pihak agar dapat memetakan potensi persoalan dan kebutuhan penyesuaian regulasi ke depan, termasuk kaitannya dengan revisi Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.

Melalui rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Karangasem mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perkembangan hukum kepemiluan. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan dalam mempersiapkan pengawasan serta mengantisipasi berbagai implikasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.