Mengukur Kinerja, Menajamkan Peran Divisi HPS Bawaslu Karangasem
|
Karangasem – Bawaslu Kabupaten Karangasem menerima Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait kinerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Bali, Senin (28/9). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan terhadap pelaksanaan program dan kinerja Divisi HPS di tingkat kabupaten.
Dalam kegiatan tersebut, Kordiv HPS Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, memberikan arahan terkait sejumlah aspek yang perlu diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem, khususnya dalam menjalankan fungsi hukum dan penyelesaian sengketa.
Sebelum arahan diberikan, Kordiv HPS Bawaslu Karangasem, Diana Devi, menyampaikan sejumlah program dan langkah yang telah dilakukan Divisi HPS. Salah satunya melalui Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) yang terus diupayakan sebagai ruang edukasi dan penguatan pemahaman kepemiluan kepada berbagai elemen masyarakat.
Selain itu, Divisi HPS juga terus mendorong kemudahan akses terhadap literatur dan produk hukum melalui penyebaran barcode JDIH Bawaslu. Barcode tersebut diharapkan dapat memudahkan jajaran maupun masyarakat untuk mengakses berbagai regulasi dan produk hukum yang berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan.
“Kami terus berupaya mengembangkan program yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas internal, tetapi juga bagaimana pengetahuan hukum dapat menjadi bagian dari keseharian jajaran. Salah satunya melalui barcode JDIH dan Kuis Hukum yang kami laksanakan setiap hari Rabu,” ujar Diana.
Diana Devi juga memaparkan program Kuis Hukum setiap Rabu sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman jajaran terhadap regulasi. Selain aspek hukum, Divisi HPS turut melakukan pengawasan terhadap sejumlah data dan sistem yang berkaitan dengan kepemiluan, termasuk pengawasan data SIPOL.
Menanggapi pemaparan tersebut, Gede Sutrawan tak lupa menekankan pentingnya penguatan program Bawaslu Membelajarkan serta pemahaman terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU), termasuk bagaimana hubungan dan koordinasi Bawaslu dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugas pengawasan. Hal ini penting karena keduanya menjadi bagian penting dari Bawaslu selain kegiatan HPS yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, pelaksanaan tugas Bawaslu tidak dapat dilakukan secara parsial. Setiap divisi memiliki fungsi masing-masing, tetapi seluruhnya tetap berada dalam satu kesatuan kelembagaan.
“Kita tidak boleh bekerja secara parsial. Kita adalah satu keluarga Bawaslu Kabupaten Karangasem. Karena itu, antara satu divisi dengan divisi lainnya harus saling bekerja sama dan menguatkan,” tegas Gede Sutrawan.
Ia juga mendorong agar penguatan literasi hukum tidak berhenti di internal Divisi HPS. Salah satunya melalui kolaborasi dengan pengelolaan media sosial dan JDIH pada seluruh satuan kerja di Kabupaten Karangasem, sehingga informasi dan produk hukum dapat lebih mudah diakses serta dipahami.
Dalam arahannya, Gede Sutrawan menegaskan bahwa Divisi HPS memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Karena itu, jajaran HPS dituntut untuk memahami berbagai produk hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Divisi hukum harus menjadi garda terdepan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Karena itu, kita harus mengetahui dan memahami seluruh produk hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya memahami dua instrumen dalam pelaksanaan tugas pengawasan, yakni imbauan dan saran perbaikan. Keduanya dapat menjadi bagian penting dalam membangun langkah pencegahan sekaligus memperkuat dasar kerja Bawaslu, terutama pada masa non-tahapan.
“Imbauan dan saran perbaikan ini sangat penting. Pada saat non-tahapan, keduanya dapat menjadi dasar bagi kita dalam melakukan pencegahan. Ketika nantinya muncul permasalahan pada saat tahapan berlangsung, langkah-langkah yang telah dilakukan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya,” jelasnya.
Melalui Monev tersebut, Bawaslu Karangasem diharapkan tidak hanya mampu mengevaluasi pelaksanaan program Divisi HPS, tetapi juga memperkuat sinergi antar-divisi, meningkatkan literasi hukum jajaran, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif dalam menghadapi setiap dinamika pengawasan kepemiluan.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Karangasem untuk memastikan setiap tugas pengawasan dilaksanakan berdasarkan regulasi, terdokumentasi dengan baik, dan berorientasi pada pencegahan serta penguatan kualitas demokrasi.