Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Karangasem Koordinasikan Pleno PDPB dengan KPU

Diskusi antara Kordiv P2H Bawaslu Karangasem (kiri) dengan KPU Karangasem

Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem terus memperkuat koordinasi dalam memastikan akurasi data pemilih melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan pleno PDPB yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Karangasem, Azwardi Natta, melakukan diskusi bersama Anggota KPU Kabupaten Karangasem, Agus Purnomo pada Senin (28/9). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang semakin akurat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah keberadaan data penduduk yang rentan mengalami ketidaksesuaian, contohnya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.

Azwardi menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena akurasi data pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih, termasuk memastikan data penduduk yang sudah meninggal dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Jangan sampai data yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat dalam daftar pemilih,” ujar Azwardi.

Menurutnya, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi penting untuk menyandingkan hasil pengawasan dengan data yang dimiliki penyelenggara teknis. Dengan demikian, setiap temuan atau data yang perlu diklarifikasi dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menuju pleno PDPB pada 29 September 2026. Bawaslu Karangasem akan terus melakukan pencermatan terhadap data yang menjadi objek pengawasan, termasuk kategori pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status kependudukan lainnya.

“Pengawasan data pemilih tidak berhenti pada proses pencatatan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap perubahan data benar-benar diverifikasi dan ditindaklanjuti, sehingga data pemilih yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Azwardi.

Bawaslu Karangasem berharap koordinasi yang dilakukan bersama KPU dapat memperkuat proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pengawasan dan pencermatan yang dilakukan secara konsisten, data pemilih di Kabupaten Karangasem diharapkan semakin valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.