Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Penegakan Hukum Pemilu 2029, Bawaslu Karangasem Gelar Audiensi dengan Pengadilan Negeri Amlapura

SADSASD

 

Amlapura - Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan penegakan hukum kepemiluan, jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura pada Jumat (9/11). Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Amlapura.

Rombongan Bawaslu Karangasem dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, I Nengah Putu Suardika, didampingi oleh dua Anggota Bawaslu, yakni Diana Devi dan I Kadek Arianta Putra. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura, Ayu Putri Cempaka Sari.

Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk merawat komunikasi antarlembaga serta meninjau kembali proses penegakan hukum pada pesta demokrasi lalu.

"Maksud kedatangan kami ke sini adalah untuk menyambung tali silaturahmi, sekaligus melakukan evaluasi bersama terkait pelaksanaan pemilu sebelumnya," ujar Suardika.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Karangasem, Diana Devi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi guna mewujudkan keadilan pemilu. "Harapan kami, Bawaslu dan Pengadilan Negeri dapat terus bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik," tuturnya.

Terkait proyeksi pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2029 mendatang, Anggota Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra, secara khusus meminta petunjuk dan bimbingan teknis dari pihak pengadilan, terutama mengenai tindak pidana pemilu.

"Kami meminta bimbingan dan arahan dari pengadilan jika ke depannya, saat tahapan Pemilu 2029 bergulir, Bawaslu Karangasem menangani dugaan pelanggaran yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana pemilu," kata Arianta.

Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Amlapura, Ayu Putri Cempaka Sari, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan komitmen PN Amlapura untuk mendukung tugas-tugas pengawasan Bawaslu.

"Kami sangat berterima kasih atas silaturahmi ini dan pastinya kami mendukung penuh kerja-kerja Bawaslu. Kami juga ingin berterima kasih karena Bawaslu telah berhasil membuat iklim pemilu sebelumnya menjadi kondusif," ungkap Ayu Putri.

Lebih lanjut, Ayu Putri juga menyinggung kompleksitas penanganan pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang, khususnya terkait tenggat waktu penyelesaian.

"Penanganan pelanggaran pidana pemilu itu memiliki batas waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu, penanganannya memang sangat krusial dan mengharuskan keterlibatan penyidik maupun hakim yang memiliki sertifikasi khusus dalam menangani tindak pidana pemilu," tutupnya.

Melalui audiensi ini, kedua lembaga berharap penegakan hukum dan keadilan pemilu di Kabupaten Karangasem pada masa mendatang dapat berjalan semakin profesional, cepat, dan transparan.