Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Lanjutkan Uji Petik PDPB di Beberapa Desa untuk Pastikan Keakuratan Data Pemilih

Uji petik oleh dua pimpinan bawaslu karangasem

Amlapura, Bawaslu Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem terus melakukan pengawasan terhadap keakuratan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Setelah sebelumnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Sengketa (HPS) Diana Devi melaksanakan uji petik di Desa Bungaya Kangin, kegiatan serupa dilanjutkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) I Kadek Arianta Putra di Desa Abang dan Desa Ababi, Kecamatan Abang.

Dalam pelaksanaan di Desa Bungaya Kangin, Diana Devi melakukan verifikasi terhadap delapan data pemilih yang terdiri dari tiga pemilih meninggal dunia, tiga pemilih baru, dan dua pemilih disabilitas.

 

Dari hasil verifikasi ditemukan beberapa ketidaksesuaian data, seperti adanya pemilih pemula yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam data, serta pemilih yang ternyata sudah menjadi anggota Polri sejak tahun 2022. Selain itu, terdapat pula data disabilitas yang setelah ditelusuri ternyata merupakan warga di bawah umur.

“Temuan-temuan ini menjadi dasar penting bagi kami untuk terus mendorong pembaruan data agar daftar pemilih tetap nantinya benar-benar valid dan akurat,” ujar Diana Devi.

Sementara itu, uji petik yang dilakukan oleh I Kadek Arianta Putra di Desa Abang dan Desa Ababi menyasar kategori pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, dan anggota Polri. Kegiatan ini turut didampingi oleh Ketua Dusun Abang Kaler, Ketut Madiasta, serta Kepala Dusun Ababi, I Wayan Susada.

 

“Total ada 18 orang pemilih yang kami lakukan uji petik di dua desa tersebut,” jelas Arianta. Ia juga memberikan arahan kepada salah satu warga agar segera melakukan perubahan status Kartu Keluarga (KK) menjadi pensiunan, sehingga dapat kembali memiliki hak pilih pada pemilu berikutnya.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Karangasem menegaskan komitmennya untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Karangasem tersusun dengan benar dan bebas dari potensi ketidaktepatan data, sebagai langkah awal dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.