Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu

Rapat IP

 

Amlapura - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, Rabu (12/11).

Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Karangasem ini dihadiri oleh sejumlah instansi, antara lain perwakilan Polres Karangasem, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Kegiatan ini adalah upaya KPU untuk meningkatkan pelayanan publik, yang nantinya akan berpengaruh kepada masyarakat dalam meminta informasi,” ujar Budiasa.

Sementara itu, anggota KPU Karangasem, I Kadek Sukara, memaparkan standar pelayanan publik yang diterapkan di lingkungan KPU, termasuk mekanisme permintaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KPU. Ia menilai forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat keterbukaan antar lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik.

“Ini merupakan hal yang baik, apalagi di hadapan teman-teman partai politik. Jadi segala sesuatu menjadi terbuka dalam mencari informasi ke KPU Kabupaten Karangasem,” tegas Suardika.

Suardika juga menambahkan bahwa Bawaslu memiliki perangkat serupa dalam memberikan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“PPID Bawaslu memastikan agar seluruh informasi terkait pengawasan Pemilu dapat diakses publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi serta mendorong terwujudnya pengawasan partisipatif di Kabupaten Karangasem.