Studi banding JDIHN ke BPHN RI, Pentingnya JDIH sebagai Sarana Edukasi Kepemiluan
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, mengikuti Bawaslu Bali melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI di Kantor BPHN RI, Senin, (24/11). Study banding bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kerapian tata kelola dokumentasi hukum serta memperluas akses informasi regulasi bagi masyarakat.
Rombongan diterima oleh Kepala Pusat Layanan Literasi dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Bawaslu Bali untuk mendapatkan masukan teknis dan evaluasi guna mempercepat pengembangan JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya JDIH sebagai sarana edukasi kepemiluan. “Jika regulasi disajikan dengan tertata dan mudah dijangkau, masyarakat akan jauh lebih cepat memahami aturan pemilu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Bawaslu Bali juga tengah menyiapkan materi edukatif seperti flayer ringkasan regulasi agar informasi hukum lebih mudah dipahami publik.
Dalam pemaparannya, Saefur Rochim menekankan pentingnya tampilan visual yang lebih menarik dalam penyajian regulasi. “Infografis tematik dan artikel pendukung bisa membantu masyarakat memahami aturan hukum dengan lebih jelas dan menarik,” katanya. Ia juga mengingatkan perlunya mendorong partisipasi masyarakat karena saat ini akses regulasi masih didominasi kalangan tertentu.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, turut menyoroti masih maraknya miskonsepsi regulasi di tengah masyarakat saat momentum pemilu. “Sering kali masyarakat mengutip pemahaman aturan yang tidak sesuai substansinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardana, menilai kunjungan ini memberikan banyak perspektif baru. “Banyak ide dan cara menarik yang dapat kami adopsi untuk mengembangkan dan mengenalkan JDIH Bawaslu,” jelasnya.
Studi banding ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten di Bali untuk memperkuat kapasitas pengelolaan dokumentasi hukum serta menghadirkan layanan informasi regulasi yang lebih relevan, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.