Apel Pagi Bawaslu Kabupaten Karangasem, Suardika : Pegawai Wajib Responsif
|
Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem menyelenggarakan apel pagi rutin sebagai bentuk penguatan kedisiplinan dan koordinasi internal pegawai di lingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menyampaikan beberapa poin terkait kondisi kesehatan pegawai serta implementasi kebijakan kerja terbaru sesuai arahan pusat.
Dalam arahannya, I Nengah Putu Suardika menekankan pentingnya bagi seluruh jajaran untuk menjaga kondisi fisik. Beliau menyoroti transisi cuaca yang saat ini tengah beralih dari musim hujan ke musim kemarau.
"Saat ini kita berada pada masa transisi cuaca. Banyak kasus orang sakit karena peralihan ini, oleh karena itu saya meminta seluruh staf dan pimpinan untuk tetap menjaga kesehatan agar tugas-tugas pengawasan tidak terhambat," ujar Suardika.
Selain masalah kesehatan, Suardika juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat pembagian kerja antara tugas di kantor (WFO) dan tugas di rumah (WFH) guna mendukung transformasi digital dan efisiensi energi.
Ketua Bawaslu Karangasem menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah pada hari Jumat, pegawai wajib tetap responsif dalam melaksanakan tugas kedinasan. Hal ini bertujuan agar target kinerja organisasi tetap tercapai secara efektif dan berkualitas meskipun dilakukan secara fleksibel.
"Fleksibilitas ini bukan berarti kendur. Meskipun bekerja secara WFH, setiap pegawai harus tetap siaga dan responsif terhadap tugas-tugas yang ada, karena pelayanan publik dan pengawasan tetap berbasis digital," pungkasnya.