Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dalam Menerima Dan Meregistrasi Temuan Dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu  Dapat Didampingi Gakkumdu

8 Desember 2023 a

 

Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, baik berasal dari Temuan atau Laporan. Hal tersebut diungkapkan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, saat menjadi narasumber pada Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Evaluasi Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD Dalam Rangka Pemilu Tahun 2024 di Bali Palms Resort, Jumat (8/12).

 

“Bawaslu melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Wirka dihadapan Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Karangasem yang menjadi peserta kegiatan.

 

Pengawas Pemilu, lanjut Wirka, menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu  dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu.

 

“Bawaslu dalam menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan ini dapat didampingi oleh penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu, hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No 3 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 1 dan 2,” pungkasnya.

 

Selain Wirka narasumber kegiatan juga berasal dari pihak Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra.