Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Karangasem Bersama KKN-PPM Arunika Ugm Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemuda

sadasda

 

Bebandem — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem berkolaborasi dengan KKN-PPM Arunika Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan kesadaran politik bertajuk 'Pemuda Berpartisipasi Demokrasi Berintegritas'. Kegiatan yang menyasar kalangan pemuda ini dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Bebandem, Minggu (26/7).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, bersama jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem yakni Diana Devi, I Kadek Arianta Putra, dan I Gede Ari Ardana Putra. Hadir pula Truna Truni Desa Bebandem, Tim KKN Universitas Warmadewa, serta Tim KKN Universitas Udayana yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

 

Dalam sambutannya, Ketua KKN-PPM Arunika UGM, Muhammad Rafif, menyampaikan bahwa program pengabdian ini bertujuan untuk memajukan Desa Bebandem dan Desa Sibetan, tidak hanya dari segi fisik tetapi juga dalam hal peningkatan wawasan serta kesadaran politik masyarakat. "Memajukan dalam hal ini juga termasuk menambahkan wawasan dan kesadaran politik. Diharapkan pemuda-pemudi kedepannya yang akan berperan aktif dalam membangun desa dan masyarakat," ujar Rafif.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kolaborasi ini serta ruang yang diberikan kepada Bawaslu untuk bersosialisasi langsung dengan generasi muda. "Kami mengapresiasi langkah teman-teman mahasiswa KKN-PPM Arunika UGM yang sudah memberikan ruang bagi Bawaslu Karangasem dalam sosialisasi pengawasan partisipatif ini," ungkap Suardika saat memaparkan materi utama tentang pentingnya pengawasan partisipatif oleh pemuda.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam dari jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem lainnya. I Gede Ari Ardana Putra membawakan materi mengenai Pengawasan Partisipatif di Era Digital, Diana Devi memaparkan materi terkait Penyelesaian Sengketa, sementara I Kadek Arianta Putra memberikan pembekalan mengenai Penanganan Pelanggaran.

 

Sesi pemaparan materi disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi dari para peserta. Salah satu peserta, Winom dari Universitas Udayana, mengajukan pertanyaan kritis terkait hak pilih mahasiswa perantau. "Apakah bisa mahasiswa perantau seperti saya untuk memilih di Bali, karena kami tidak tahu regulasinya?" tanya Winom.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, I Nengah Putu Suardika menjelaskan bahwa pemilih perantau tetap dapat menyalurkan hak pilihnya melalui mekanisme pindah memilih. "Boleh dilakukan pindah memilih, dan nantinya pemilih tersebut hanya akan mendapatkan surat suara pemilihan presiden saja," jawab Suardika.

 

Penjelasan tersebut kemudian dipertegas oleh I Gede Ari Ardana Putra. Ia menambahkan bahwa proses pengurusan pindah memilih harus dilakukan di wilayah domisili tempat tinggal saat ini. "Saat ini jika bertempat tinggal di Jimbaran, silakan diurus di KPU Kabupaten Badung untuk pindah memilih. Nama pemilih akan didaftarkan di Kabupaten Badung dan data di daerah asal akan dicabut agar tidak disalahgunakan," imbuh Ardana Putra.

 

Menutup sesi diskusi, Ketua Bawaslu Karangasem I Nengah Putu Suardika menyatakan akan mencatat berbagai masukan yang ada dan berkomitmen untuk mengoptimalkan sosialisasi serupa kepada para mahasiswa perantau khususnya di wilayah Kabupaten Karangasem. Kegiatan pun berlanjut dengan sesi tanya jawab interaktif seputar kepemiluan dari para peserta serta penyerahan Barcode JDIH.