Bawaslu Karangasem Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Kubu
|
Amlapura, — Bawaslu Kabupaten Karangasem melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas di wilayah Kecamatan Kubu. Pengawasan dilakukan di sejumlah desa antara lain Desa Ban, Desa Dukuh, Desa Baturinggit, Desa Sukadana, Desa Tianyar, Desa Tianyar Tengah, dan Desa Tulamben pada Rabu (21/5).
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Karangasem membagi tim pengawas untuk turun langsung ke masing-masing wilayah guna memastikan proses coklit berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap kinerja jajaran KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika mengatakan bahwa pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan coklit terbatas ini kami lakukan untuk memastikan jajaran KPU bekerja sesuai prosedur dan data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Kami membagi tim pengawasan ke beberapa desa di Kecamatan Kubu agar proses pengawasan berjalan maksimal,” ujar Suardika.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Karangasem akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih guna mencegah terjadinya potensi permasalahan data di kemudian hari.
“Melalui pengawasan langsung di lapangan, kami ingin memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan proses pemutakhiran data berjalan secara transparan serta akuntabel,” tambahnya.
Kegiatan pengawasan berlangsung dengan koordinasi bersama jajaran pengawas kecamatan dan pengawas desa setempat untuk memastikan seluruh proses coklit terbatas berjalan lancar.