Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Awasi Pencocokan Terbatas Data Pemilih oleh KPU di Desa Manggis

Coktas manggid 2

 

Amlapura - Dalam rangka memastikan integritas dan akurasi data pemilih, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, I Gede Ari Ardiana Putra, didampingi Staf Sekretariat, melaksanakan Pengawasan kegiatan Pencocokan Terbatas yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem hari ini, Kamis (13/11).

Kegiatan pengawasan ini terpusat di Desa Manggis, Kecamatan Manggis. Tim KPU Kabupaten Karangasem yang melaksanakan pencocokan terbatas dipimpin langsung oleh Anggota KPU, Agus Nugroho Purwanto, bersama dengan staff KPU dan diterima Perbekel Desa Manggis.

Menurut Ari, Koordinasi ini bertujuan untuk mencocokkan Data Turunan Hasil Sinkronisasi KPU RI yang mencakup Pemilih Baru dan DP4 Tersaring (Pemilih Non Aktif). “Tujuan utama kami adalah mengecek kebenaran data hasil sinkronisasi ini. Kami ingin memastikan setiap status, baik itu pemilih baru maupun pemilih yang dinonaktifkan sementara, memiliki dasar yang akurat di lapangan,” ujar Ari.

Verifikasi Faktual ini, lanjut Ari, menggunakan sampel terbatas dimana 2 (dua) Sampel pemilih yang tercatat sebagai Pemilih Baru dan 2 (dua) Sampel pemilih yang tercatat sebagai DP4 Tersaring (Pemilih Non Aktif). Mengakhiri penuturannya, Ari menegaskan pentingnya pengawasan ini. "Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami memastikan proses verifikasi faktual ini dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menghasilkan Daftar Pemilih yang valid dan berkualitas untuk Karangasem," tutupnya.