Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Bantah Dugaan Tebang Pilih Penertiban APS.

Apel persiapan penertiban APK pada Senin (21/10)

Amlapura, Bawaslu Karangasem - Pasca penertiban APS yang diinisiasi KPU Karangasem pada Senin (21/10) kemarin, sontak beredar isu tentang Bawaslu yang dianggap tebang pilih terhadap APS salah satu paslon. "Itu sama sekali tidak benar. Sesuai imbauan kami, itu kan penertiban untuk semua paslon", tegas Kadek Arianta Putra selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran  Bawaslu Karangasem.

Sebelumnya pada tanggal 9 Oktober 2024 melalui surat imbauan nomor 429/PM.00.02/K.BA-06/10/2024 Bawaslu sudah melayangkan imbauan agar KPU Karangasem mengambil langkah strategis dalam menyikapi APS yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Imbauan kami jelas kok disana tertulis untuk ambil langkah strategis terhadap APS atau APK yang gak sesuai ketentuan. Dan ini berlaku untuk semua paslon. Sekali lagi bukan satu paslon aja", terang Arianta menambahkan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karangasem itu juga menegaskan bahwa wewenang untuk memerintahkan penurunan APS maupun APK ada pada koordinasi KPU. Kendati begitu tentu Bawaslu Karangasem tetap membersamai dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan ketika penertiban berlangsung, termasuk memberikan saran dan masukan. Arianta juga tegaskan bahwa KPU adalah leading sektor pelaksanaan penertiban APS.

“ Padahal Bawaslu berkali-kali  menyampaikan agar KPU mencermati imbauan kami dengan mempedomani aturan-aturan yg ada", tutupnya.