Bawaslu Karangasem dan FKUB Teken Perjanjian Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Cegah Isu SARA
|
Karangasem – Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karangasem resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi yang damai dan inklusif menjelang Pemilu dan Pemilihan. Penandatanganan dilaksanakan pada Selasa (14/7) di Sekretariat FKUB Kabupaten Karangasem, Jalan Ngurah Rai.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, bersama Ketua FKUB Kabupaten Karangasem, Dr. Ni Nengah Rustini, M.Ag. Penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran anggota FKUB Kabupaten Karangasem serta seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara penyelenggara pemilu dan tokoh lintas agama guna menciptakan suasana demokrasi yang aman, damai, dan bebas dari isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan FKUB merupakan bagian dari penguatan upaya pencegahan yang selama ini menjadi fokus Bawaslu.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, kami ingin memperkuat kolaborasi dengan FKUB sebagai mitra strategis dalam menjaga kondusivitas daerah. Kehadiran para tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga persatuan serta menolak segala bentuk penyebaran isu SARA menjelang Pemilu dan Pemilihan," ujar Suardika.
Suardika menambahkan bahwa Bawaslu memandang FKUB sebagai mitra penting dalam membangun pengawasan partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pencegahan. Kami membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat, termasuk FKUB yang memiliki kedekatan dengan umat dan tokoh-tokoh agama. Melalui kerja sama ini, kami berharap upaya pencegahan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan isu SARA, dapat dilakukan lebih awal dan menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas," tegasnya.
Perjanjian kerja sama tersebut memuat sejumlah pokok kerja sama yang akan dilaksanakan secara bersama, di antaranya peningkatan pengawasan partisipatif masyarakat, pencegahan penyebaran isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) selama tahapan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan pendidikan politik dan pendidikan demokrasi kepada masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi secara bersama-sama antara Bawaslu Kabupaten Karangasem dan FKUB Kabupaten Karangasem.
Dari sudut pandang pengawasan, Bawaslu menilai bahwa potensi penyebaran isu SARA perlu diantisipasi sejak dini karena dapat mengganggu kualitas demokrasi dan persatuan masyarakat.
"Kerja sama ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Bawaslu ingin memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Karangasem berlangsung dengan menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, dan persatuan. Dengan keterlibatan FKUB, kami optimistis pesan-pesan demokrasi yang menyejukkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat," kata Suardika.
Ketua FKUB Kabupaten Karangasem, Dr. Ni Nengah Rustini, M.Ag., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kerukunan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas.
"FKUB siap bersinergi dengan Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas nilai toleransi dan kebersamaan," ungkap Rustini.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Bawaslu Kabupaten Karangasem dan FKUB Kabupaten Karangasem berharap sinergi yang telah terbangun dapat diwujudkan dalam berbagai program nyata yang mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat pendidikan demokrasi, serta menciptakan iklim Pemilu dan Pemilihan yang damai, harmonis, dan berintegritas di Kabupaten Karangasem.