Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Edukasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 3 Amlapura, Kenalkan Tugas Pengawasan hingga JDIH

Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika dan Kordiv HPS, Diana Devi siap melaksanakan sosialisasi di SMA N 3 AMLAPURA

Karangasem– Bawaslu Kabupaten Karangasem melaksanakan sosialisasi kepemiluan kepada para siswa SMA Negeri 3 Amlapura pada Rabu (15/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendidikan politik bagi generasi muda sekaligus membangun kesadaran pemilih pemula agar berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan demokrasi.

Rombongan Bawaslu Kabupaten Karangasem dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Diana Devi, dan diterima langsung oleh Kepala SMA Negeri 3 Amlapura, I Ketut Wijaya.

Dalam pemaparannya, Suardika memperkenalkan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertanggung jawab mengawal seluruh tahapan pemilu agar berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia juga memberikan pendidikan politik kepada para siswa, termasuk pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab ketika telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi di Indonesia. Karena itu, generasi muda diharapkan tidak apatis terhadap politik maupun proses pemilu.

 "Pemilih pemula merupakan kelompok yang memiliki jumlah cukup besar dan akan sangat menentukan kualitas demokrasi ke depan. Karena itu, kami mengajak adik-adik untuk tidak golput, menggunakan hak pilih secara cerdas, serta ikut mengawasi jalannya pemilu agar tetap jujur dan adil," ujar Suardika.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, menyampaikan materi mengenai aturan-aturan dasar hukum kepemiluan. Ia menjelaskan pentingnya memahami regulasi sebagai bekal untuk menjadi warga negara yang kritis dan mampu membedakan informasi yang benar dengan informasi yang menyesatkan terkait penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Diana juga memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, sebagai sarana yang menyediakan berbagai produk hukum dan informasi kepemiluan yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

"Melalui JDIH Bawaslu, masyarakat, khususnya pelajar, dapat mengakses berbagai peraturan, putusan, dan informasi hukum kepemiluan secara mudah. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber literasi untuk menambah wawasan sekaligus membangun budaya sadar hukum sejak dini," kata Diana Devi.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Karangasem menyerahkan akses literatur hukum kepemiluan kepada SMA Negeri 3 Amlapura dalam bentuk barcode JDIH Bawaslu. Barcode tersebut dapat dipindai oleh para siswa untuk memperoleh akses langsung ke berbagai referensi hukum kepemiluan secara digital.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Karangasem berharap para pelajar tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab, tetapi juga menjadi agen penyebar informasi kepemiluan yang benar di lingkungan sekolah maupun masyarakat.