Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Jajaki MoU dengan SMA Negeri 3 Amlapura untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif

Pimpinan Bawaslu Karangasem Jajaki MoU dengan SMA N 3 Amlapura

Karangasem – Bawaslu Kabupaten Karangasem menjajaki kerja sama dengan SMA Negeri 3 Amlapura melalui rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengawasan partisipatif pada Rabu (12/8). Penjajakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu memperluas keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengawal proses demokrasi dan mencegah potensi pelanggaran pemilu.

Dalam penjajakan tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nengah Putu Suardika bersama Anggota Bawaslu Karangasem yaitu : I Kadek Arianta Putra, Diana Devi, dan Azwardi Natta. Keempat pimpinan Bawaslu Karangasem berdiskusi dengan pihak SMA Negeri 3 Amlapura mengenai bentuk kerja sama yang nantinya dituangkan dalam MoU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, mengatakan kerja sama dengan satuan pendidikan menjadi langkah penting untuk menanamkan kesadaran demokrasi sejak dini.

“Kami ingin pengawasan partisipatif tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi menjadi kesadaran bersama. Sekolah memiliki posisi strategis untuk membangun pemahaman siswa mengenai demokrasi, pemilu yang jujur dan berintegritas, serta pentingnya berani menolak berbagai bentuk pelanggaran pemilu,” ujar Suardika.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra, menilai pelajar merupakan kelompok yang perlu mendapatkan ruang untuk memahami pengawasan pemilu secara lebih dekat. Menurutnya, pendidikan pengawasan partisipatif dapat menjadi bekal bagi siswa ketika nantinya menggunakan hak pilih.

“Anak-anak muda hari ini adalah pemilih dan bagian penting dari demokrasi ke depan. Melalui kerja sama ini, kami berharap siswa tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mampu menjadi agen yang ikut mengawasi dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran,” kata Arianta.

Anggota Bawaslu Karangasem, Diana Devi, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif juga berkaitan erat dengan peningkatan pemahaman hukum kepemiluan. Ia berharap sekolah dapat menjadi ruang edukasi yang mendorong siswa untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

 “Kami ingin memperkenalkan hukum kepemiluan dengan cara yang dekat dengan kehidupan siswa. Mereka perlu memahami bahwa menjaga pemilu bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Sekolah menjadi salah satu tempat yang sangat baik untuk membangun kesadaran tersebut,” ungkap Diana.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Karangasem, Azwardi Natta, mengatakan kolaborasi dengan SMA Negeri 3 Amlapura diharapkan dapat memperkuat literasi demokrasi sekaligus menangkal berbagai informasi yang berpotensi menyesatkan generasi muda.

 “Pengawasan partisipatif juga berbicara mengenai kemampuan masyarakat mengenali informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks, politik uang maupun praktik-praktik yang dapat merusak kualitas demokrasi. Kami ingin siswa memiliki keberanian dan pengetahuan untuk ikut menjaga proses demokrasi,” jelas Azwardi.

Rencana kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam MoU antara Bawaslu Kabupaten Karangasem dengan SMA Negeri 3 Amlapura. Penandatanganan MoU direncanakan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nengah Putu Suardika bersama Kepala SMA Negeri 3 Amlapura.

Melalui kerja sama ini, Bawaslu Karangasem berharap terbentuk ruang kolaborasi yang berkelanjutan antara lembaga pengawas pemilu dan dunia pendidikan. Penguatan pengawasan partisipatif di lingkungan sekolah diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang memiliki kesadaran demokrasi, kritis terhadap berbagai bentuk pelanggaran, serta turut menjaga integritas pemilu.