Bawaslu Karangasem Kawal Coklit Terbatas KPU untuk Validasi Data Pemilih di 19 Desa/Kelurahan
|
Bawaslu Karangasem, Bawaslu Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Karangasem melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas/coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karangasem di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Abang, Bebandem, dan Karangasem.
Pelaksanaan coklit terbatas ini mencakup 17 desa, yaitu Desa Nawakerti, Kesimpar, Tiyingtali, Abang, Ababi, Tista, Tribuana, Bungaya Kangin, Bungaya, Budakeling, Bebandem, Macang, Jungutan, Pertima, Tumbu, Tegallinggah, dan Seraya Barat. Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem.
Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem guna memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan coklit terbatas ini, KPU Kabupaten Karangasem melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang terindikasi data tidak padan serta data nonaktif. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memastikan setiap data yang tercatat benar-benar valid.
KPU Kabupaten Karangasem juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Verifikasi ini dilakukan guna memastikan keabsahan data pemilih yang masuk dalam kategori tidak padan maupun nonaktif.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Ia menyampaikan, “Kami melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan bahwa proses coklit terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karangasem berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat.”
Dalam proses coklit terbatas tersebut, KPU Kabupaten Karangasem juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat. Petugas kemudian turun langsung ke lapangan guna memperoleh validasi data pemilih.
“Selain berkoordinasi dengan pemerintah desa, petugas juga melakukan pengecekan lapangan dan mengumpulkan bukti dukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Ketua Bawaslu Karangasem.
Bawaslu Karangasem menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin serta kualitas data pemilih tetap terjaga. Melalui pengawasan yang melekat, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung secara transparan, akurat, dan akuntabel.