Lompat ke isi utama

Berita

‎Bawaslu Karangasem Koordinasi Pengawasan Data Parpol ke KPU

Koordinasi parpol


‎​Amlapura - Bawaslu Kabupaten Karangasem melaksanakan koordinasi pengawasan ke Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Senin (10/11).Kunjungan ini berfokus pada pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan.

‎​Tim Bawaslu yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, beserta staf, diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Karangasem, I Wayan Suartika, didampingi Kasubag Teknis dan Hukum, I Nyoman Orta Susila dan staf KPU, Raditya Kurniatama.

‎​Dalam pertemuan tersebut, Diana Devi menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah proaktif Bawaslu dalam menjalankan amanat regulasi.
‎​"Tujuan koordinasi kami hari ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL," ujar Devi.

‎​"Kami ingin memastikan secara langsung ke KPU Karangasem, apakah terdapat partai politik di wilayah kita yang sudah mengajukan perubahan, baik itu terkait kepengurusan maupun keanggotaan," tegasnya.

‎​Menanggapi hal tersebut, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perubahan data dari partai politik. "Sampai hari ini belum ada Partai Politik yang mengajukan perubahan baik itu kepengurusan maupun keanggotaan," tegas suartika.

‎​Kasubag KPU Karangasem, Orta Susila, menambahkan rincian data pemutakhiran per semester.
‎​"Dari semester pertama yang dimulai Januari sampai Juni, memang belum ada partai politik yang menyerahkan perubahan kepengurusan dan keanggotaan. Hingga semester kedua ini (Juli-Desember), kami juga masih menunggu," jelas Orta Susila.

‎​Bawaslu menyampaikan bahwa akses ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) saat ini masih terkunci, sehingga menghambat proses pengawasan. Selain itu, helpdesk SIPOL juga dilaporkan Belum dapat diakses.