Bawaslu Karangasem Laksanakan Studi Banding JDIH ke KPU Karangasem
|
Amlapura, Bawaslu Kabupaten Karangasem – Bawaslu Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan studi banding terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Kantor KPU Kabupaten Karangasem. (16/6).
Kegiatan ini dipimpin langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi. Dalam kunjungan tersebut, Devi menyampaikan bahwa tujuan dari studi banding ini untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman terkait praktik pengelolaan JDIH.
“Selain bertukar pikiran, studi banding dikhususkan dalam hal digitalisasi, sistematika penyusunan, dan publikasi dokumen hokum,” Jelas Devi yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Saat kunjungan, Anggota KPU Kabupaten Karangasem ,I Gede Budana, menyambut baik studi banding ini dan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bawaslu dalam menjalin sinergi kelembagaan sekaligus mempunyai sangat positif karena menjadi wadah untuk saling melengkapi dan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di kedua lembaga.
“Selain menemukan perbedaan teknis dalam pengelolaan, kami juga memperoleh wawasan baru yang belum tentu kami terapkan sebelumnya. Hal ini tentu sangat bermanfaat untuk meningkatkan standar pengelolaan JDIH, baik di KPU maupun di Bawaslu,” ujar Kasubag Hukum KPU Kabupaten Karangasem, I Nyoman Orta Susila menambahkan.
Dalam studi banding ini, terdapat tiga fokus utama pembahasan yang menjadi titik penting diskusi, yaitu Proses pengelolaan JDIH, mulai dari unggah produk hukum hingga munculnya dokumen tersebut di laman JDIH secara publik. Sistematika pemberian abstrak pada setiap produk hukum untuk memudahkan klasifikasi dan pencarian informasi. Strategi publikasi agar produk hukum yang diunggah dapat diakses dan diketahui secara luas oleh masyarakat.
Terakhir Devi mengharapkan, kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bentuk peningkatan kapasitas serta koordinasi antara lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu di tingkat daerah.