Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Perkuat Pengawasan Data Pemilih melalui Uji Petik di Nyuh Tebel

Kadek Arianta melakukan verifikasi langsung terhadap data pemilih di Desa Nyuh Tebel

Manggis -  Bawaslu Kabupaten Karangasem terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melaksanakan uji petik di Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, pada Selasa (28/7).

Kegiatan yang dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, tersebut menyasar 17 sampel pemilih yang terdiri atas kategori pemilih pemula dan pemilih meninggal dunia. Uji petik dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki peran memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.

Arianta Putra menegaskan bahwa pengawasan melalui uji petik merupakan langkah preventif untuk menjaga kualitas data pemilih.

"Melalui uji petik ini, Bawaslu memastikan setiap perubahan data pemilih telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kami memverifikasi data pemilih pemula dan pemilih yang telah meninggal dunia sebagai bagian dari pengawasan agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Data pemilih yang berkualitas menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas," ujar Arianta Putra.

Bawaslu Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui uji petik dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi ketidakakuratan data serta memastikan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terlindungi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.