Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Tetap Asah Kemampuan Penyelesaian Sengketa di Masa Non Tahapan

Zoom Bawaslu Membelajarkan Chapter VI

Karangasem, Bawaslu Karangasem  – Meski berada di masa non tahapan, Bawaslu Kabupaten Karangasem tetap menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa. Hal tersebut diwujudkan dengan mengikuti kegiatan *Bawaslu Membelajarkan* yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (24/2).

Kegiatan yang memasuki Chapter VI ini mengangkat tema “Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.” Program ini menjadi wadah penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami sekaligus memperdalam aspek teknis penyelesaian sengketa, baik pada Pemilu maupun Pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika menyampaikan bahwa masa non tahapan bukan berarti menurunnya intensitas kerja pengawasan. Justru, periode ini dimanfaatkan untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia.

“Walaupun saat ini tidak dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan, kami tetap mengasah kemampuan, khususnya dalam penyelesaian sengketa. Hal ini penting agar ketika tahapan dimulai, jajaran kami sudah siap secara regulasi maupun teknis,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendalaman materi terkait prosedur penerimaan permohonan sengketa, mekanisme mediasi dan adjudikasi, hingga teknik penyusunan putusan. Diskusi interaktif juga menjadi bagian penting untuk membedah studi kasus yang pernah terjadi, sehingga peserta memiliki gambaran komprehensif dalam menangani potensi sengketa di lapangan.

Melalui partisipasi aktif dalam program *Bawaslu Membelajarkan*, Bawaslu Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas dan kualitas pengawas pemilu. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu mendukung terciptanya proses penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan yang berkeadilan serta berintegritas di Kabupaten Karangasem.