Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karangasem Turut Awasi Penertiban APS

8 November 2023

 

Amlapura, Karangasem – Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame maka Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana beserta jajaran melakukan penertiban pada Rabu (8/11). Momen tersebut digunakan oleh Bawaslu Karangasem untuk turut serta melakukan pengawasan. Pengawasan penertiban dilaksanakan oleh Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra. Menurut Kadek Arianta, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa segala upaya untuk mengajak masyarakat untuk memilih melalui alat peraga harus ditertibkan, termasuk baliho yang berisikan nomor urut calon. Hal ini termasuk aktifitas kampanye di luar jadwal dan dapat dikenakan sanksi pidana. “Bawaslu mendukung penuh kegiatan penertiban ini. Segala APS maupun APK harus ditertibkan karena itu melanggar Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017”, papar Kadek Arianta. Beberapa perwakilan pihak juga hadir dalam penertiban tersebut seperti Polres Karangasem, KPU Karangasem, Kodim 1623, Polsek Karangasem, Dinas PUPR, Diskominfo, Dishub serta dari perwakilan Camat Karangasem. Terdapat sekitar 18 reklame yang sudah berhasil ditertibkan beserta bendera partai politik yang menghiasi sepanjang jalan yang dilalui tim. Adapun rute penertiban hari ini berlangsung dari Jalan Achmad Yani - Jendral Sudirman - Untung Surapati - Lingkungan Padangkerta - Jalan Veteran - Jalan Nanas - Jalan K.H Samanhudi - Tugu Pahlawan. Rencananya penertiban juga akan dilaksanakan pada hari berikutnya. Kadek Arianta Putra menyampaikan bahwa Bawaslu Karangasem sudah menyampaikan himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Karangasem untuk mentaati aturan terkait pemasangan APS maupun APK. Secara aktif Bawaslu Karangasem juga sudah melakukan upaya persuasif kepada partai politik agar secara mandiri menurunkan APS dan APK yang terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem. “Kita sudah adakah komunikasi kok. Jadi kalau tidak diturunkan juga, maka Satpol PP yang akan menurunkan karena wewenangnya memang ada di pemerintah daerah,” imbuh Kadek Arianta. Sebelumnya, Bawaslu Karangasem juga sudah mewanti-wanti agar para kontestan pemilu turut menjaga ketertiban, keamanan serta kedamaian pesta demokrasi 2024 tanpa adanya pelanggaran.