Bedah Putusan MK No. 304: Fakta Persidangan dan Tantangan Akses Data Pengawasan
|
Karangasem – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem menaruh atensi serius terhadap dinamika yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Hal ini menjadi pembahasan krusial menyusul paparan mengenai kronologis pelanggaran dan kajian yuridis terkait Putusan MK Nomor 304.
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Amandus Situmorang, menguraikan kronologis yang menyebabkan terjadinya PSU. Ia menyoroti adanya cacat syarat pencalonan akibat penggunaan surat keterangan yang tidak sah atau palsu, serta pelanggaran terkait pergantian pejabat yang dilarang.
"Permasalahan ini tidak hanya berhenti pada administrasi, tetapi juga menyangkut pelanggaran kampanye di tempat ibadah, kampanye bermuatan SARA, hingga pelanggaran masif di salah satu kabupaten. Akumulasi persoalan inilah yang bermuara ke persidangan di Mahkamah Konstitusi dan melahirkan putusan PSU," ungkap Amandus.
Sementara itu, Narasumber Haritje Latuihamallo, memberikan kajian yuridis dan empiris terkait Putusan Nomor 304. Ia menyoroti fakta persidangan di mana Bawaslu dinilai tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk menyampaikan keterangan, yang mencederai asas audi et alteram partem. Padahal, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari imbauan persyaratan pencalonan, pelarangan penggantian pejabat, hingga aturan kampanye.
Haritje juga menggarisbawahi tantangan riil di lapangan, yakni keterbatasan akses akun SILON bagi Bawaslu dalam mengawasi dokumen persyaratan paslon, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Menanggapi paparan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi jajaran pengawas di daerah, termasuk di Karangasem.
"Dari kajian yuridis ini, kita melihat betapa krusialnya peran pengawasan melekat dan akses data. Tantangan terkait pembatasan akses SILON dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam melapor adalah dua isu utama yang harus kita respons dengan strategi pengawasan yang lebih progresif," ujar Diana Devi.
Lebih lanjut, Diana menekankan bahwa putusan MK ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih taat prosedur.
"Kami di Bawaslu Karangasem menjadikan ini catatan penting. Kedepannya, sosialisasi untuk meningkatkan keberanian masyarakat dalam melapor akan terus digencarkan. Selain itu, kecermatan dalam mengawasi setiap tahapan, terutama yang berpotensi menimbulkan sengketa atau pelanggaran administrasi seperti syarat pencalonan, tidak boleh kendor sedikitpun agar kualitas demokrasi kita tetap terjaga," tegas Diana.
Dari Bawaslu Kabupaten Karangasem, selain Diana Devi, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra, I Gede Ari Ardana Putra dan Azwardi Natta, dan seluruh Staf Sekretariat.