Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik, Ari Ardana Harapkan Paham Aturan

22 Desember 2023

 

Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau  pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan  Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat  Kabupaten/Kota atau  tingkat  di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan  DPRD Kabupaten/Kota, dan  calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Gede Ari Ardana Putra, saat memberikan materi kepada Peserta Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik, di Taman Surgawi Resort and Spa, Kamis (22/12).

 

“Sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 31 ayat 5 dan 6, Paslon, Partai politik atau calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak- banyaknya dua orang saksi dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada di dalam  TPS dalam  satu waktu,” jelas Ari Ardana yang juga Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten karangasem.

 

Tugas Saksi, lanjut Ari Ardana, diantaranya adalah menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta paksanaan pemungutan suara  & penghitungan suara di dalam  TPS, mengikuti  pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara  dan  penghitungan suara  di TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara  dan penghitungan suara  di TPS.

 

“Saksi dilarang mengenakan dan membawa atribut  yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu, mempengaruhi dan  mengintimidasi Pemilih dalammenentukan pilihannya, melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam  bilik suara, mengerjakan atau  membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan  penghitungan suara serta  mengisi formulir pemungutan suara  dan  hasil penghitungan suara, mengganggu kerja KPPS dalam  melaksanakan tugas dan  wewenangnya dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara  dan penghitungan suara,” imbuhnya.

 

Terakhir dirinya mengingatkan kepada peserta yang hadir agar saksi yang ditunjuk paham akan tugas maupun larangannya saat bertugas. “Kami harapkan saksi memahami tugas dan larangannya sehingga pelaksaanaan pemungutan maupun penghitungan berjalan dengan tertib dan baik,” pungkasnya.

 

Kegiatan juga menghadirkan penggiat Pemilu, I Wayan Widyardana Putra dan Jojo Rohi, dan dihadiri oleh unsur Partai Politik sebagai peserta kegiatan.