Gelar Konsolidasi di Desa Wanagiri, Bawaslu Karangasem Perkuat Benteng Pertahanan Warga Hadapi Rayuan Politik Uang
|
Wanagiri — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali menggelar konsolidasi demokrasi yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan sosial di Desa Wanagiri, Selasa (19/5. Langkah terintegrasi ini dilakukan untuk memitigasi kerawanan politik uang (money politic) dengan cara memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus literasi hukum masyarakat.
Acara dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Kabag P3SPH Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Dari Bawaslu Kabupaten Karangasem hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Diana Devi. Jajaran pengawas pemilu ini disambut langsung oleh Perbekel Desa Wanagiri beserta Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, dan puluhan kepala keluarga kurang mampu selaku penerima manfaat dalam suasana penuh kebersamaan.
Perbekel Desa Wanagiri menyampaikan apresiasi mendalam atas bantuan sosial yang diberikan kepada warganya. Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat setempat bekerja sebagai petani perkebunan salak, manggis, dan durian. Menurutnya, untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi petani tetap sehat, stabilitas sosial di desa harus dijaga, salah satunya dengan memastikan wilayah desa bersih dari konflik akibat politik uang.
Dalam sesi diskusi interaktif, Anggota Bawaslu Karangasem, Diana Devi, secara lugas membedah bahaya laten politik uang yang sering kali menyasar kelompok masyarakat kurang mampu sebagai target transaksional oleh oknum-oknum politik tertentu.
"Kami menyalurkan bantuan sosial ini sebagai bentuk kepedulian nyata, sekaligus ingin menegaskan bahwa ketahanan ekonomi warga harus kuat. Jangan sampai kedaulatan suara Bapak dan Ibu yang menentukan masa depan daerah selama lima tahun ke depan, digadaikan begitu saja dengan lembaran uang yang habis dalam sekejap," tegas Diana Devi di hadapan warga.
Menanggapi kekhawatiran warga mengenai modus politik uang yang sering dikamuflasekan sebagai sumbangan atau uang transportasi, serta rasa takut masyarakat untuk melaporkannya, Diana Devi memberikan jawaban persuasif yang menenangkan sekaligus tegas.
"Aturan hukum saat ini sangat ketat, pemberi dan penerima politik uang sama-sama bisa dipidana. Jika warga merasa sungkan menolak secara langsung karena faktor kedekatan bertetangga, cukup catat dan informasikan secara rahasia kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau Panwascam yang ada diwilayah amsing-masing. Bawaslu menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya agar ketenangan di desa tetap terjaga, sementara petugas pengawas yang akan menindaklanjutinya di lapangan," pungkas Diana Devi.
Melalui pendekatan humanis gabungan antara aksi sosial dan edukasi hukum ini, Bawaslu berharap kesadaran kolektif untuk menolak politik uang dapat tumbuh kuat dari dalam diri masyarakat Desa Wanagiri, demi terwujudnya kualitas Pemilihan yang jujur, adil, dan bersih di Provinsi Bali.