Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu Kumpulkan Kepala Desa untuk Ikrar Jaga Netralitas

Kepala Desa se-Kabupaten Karangasem bergiliran menandatangani ikrar jaga netralitas yang dilaksanakan Bawaslu

Amlapura, Bawaslu Karangasem - menjelang kampanye Pilkada 2024 yang jatuh pada 25 September 2024 mendatang, Bawaslu Karangasem mengumpulkan para kepala desa di Kabupaten Karangasem dalam sebuah acara sosialisasi. 

Bukan hanya untuk sosialisasi terkait pemilihan, namun acara yang berlangsung Sabtu (21/9) juga disinkronkan dengan pembacaan serta penandatangan ikrar netralitas para kepala desa.

Menurut Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, bahwa acara tersebut merupakan inisiasi dari Bawaslu Provinsi Bali yang dilakukan serentak dengan berkolaborasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Output dari kegiatan ini diharapkan dapat membuat isu mengenai keberpihakan kepala desa serta jajaran dapat dicegah. "Semoga selepas acara ini para kepala desa dan perangkat desa di Karangasem tidak ada lah terlibat mendukung salah satu paslon. Ini kan mau kampanye bentar lagi. Rentan sekali", jelas Suardika.

Berkaca dari pengalaman penanganan pelanggaran Pemilu 2019 yang melibatkan oknum kepala desa, Suardika menganggap bahwa jajaran perangkat desa merupakan pihak yang rentan terlibat dalam kampanye. "Ini kan belajar dari masa lalu biar gak ada lagi seperti itu. Jadi sosialisasi ini penting sekali disimak karena jajaran pemerintah desa diingatkan untuk eling dengan kode etiknya", imbuh Suardika lagi. 

 

Adapun sejumlah poin dari ikrar yang diucapkan para kepala desa se-Kabupaten Karangasem diantaranya : tidak membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon, tidak ikut serta dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, tidak menunjukkan keberpihakan di media sosial dan media lainnya serta tidak terlibat dalam politik uang.

Selepas pembacaan dan penandatangan ikrar netralitas, dalam acara juga diisi dengan sesi materi. Sejumlah narasumber juga turut memberikan pesan singkat pada para kepala desa yang hadir. 

"Bapak/ibu kepala desa mohon tidak terlibat, tidak memihak!", pesan Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P selaku narasumber pertama.

Selain Kapolres, pihak Dinas PMD juga menekankan aturan etik yang mesti dipatuhi kepala desa. "Ngiring fokus margiang tugas dan fungsi bapak/ibu, sesuai ketentuan UU Nomor 3 tahun 2024", ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Karangasem, I Made Sugiartha.

Tidak luput, pihak Kejaksaan Negeri Karangasem juga ikut memberikan wawasan terkait penanganan perkara pidana yang sering melibatkan oknum kepala desa. "Tidak hanya kepala desa, namun perangkat desa juga harus netral", pesan M. Thoriq Ardiansyah selaku perwakilan Kejari. 

Dari sosialisasi tersebut dapat dipastikan bahwa kepala desa juga memiliki peran sentral untuk mencegah pelanggaran pemilu. Hal ini dikarenakan kehadirannya setingkat lebih dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itulah ketidakberpihakan para kepala desa dalam kampanye nantinya turut menjadi barometer pemilihan yang damai dan aman di Kabupaten Karangasem.