Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Kordiv Pencegahan Bawaslu Bali Minta Panwascam Petakan Kerawanan

25 Oktober 2023

 

Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran menjelang Pemilu 2024 berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, Rabu (25/10). Rapat tersebut menghadirkan beberapa pihak antara lain : Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Aryani;  Perwakilan Ketua Satpol PP Kabupaten Karangasem serta Kordiv PPPS Panwascam se-Kabupaten Karangasem dengan mengajak seorang staf yang membidangi.

Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah sebagai wadah koordinasi dalam rangka komunikasi menjelang tahapan kampanye. Berbagai upaya strategi pengawasan kampanye dirumuskan dalam kegiatan itu. 

Ketut Aryani, selaku Kordiv Pencegahan Bawaslu Bali kembali menegaskan spirit pengawasan; pencegahan serta penindakan dihadapan peserta rapat. Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 tersebut menyajikan dasar hukum sebagai landasan bagi Bawaslu Karangasem untuk melaksanakan pengawasan. 

Topik lain yang tak kalah pentingnya dalam rapat adalah pembahasan terkait hakekat Alat Peraga Kampanye (APS). Hal ini mengingat adanya kekosongan waktu diantara penetapan DCT pada 3 November mendatang menuju kampanye di tanggal 28 November. Ketut Aryani meminta agar jajaran Panwascam memastikan tidak ada perisitiwa pengerusakan APS.

Pada akhir pemaparannya, wanita kelahiran Singaraja tersebut meminta setiap Panwascam menyampaikan potensi kerawanan di wilayah kerjanya masing-masing. Harapannya, penyampaian tersebut akan menjadi input untuk kemudian dapat dipetakan strategi pengawasan yang tepat.
Rapat kali ini dipadati dengan diskusi.

 Tak hanya Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, namun pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem turut memberikan arahan dan penegasan terkait tugas, fungsi dan wewenang Panwascam menjelang kampanye. Pada akhir sesi Kasat Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana juga menyampaikan materi terkait aturan dan mekanisme pemasangan APS yang selama ini diterapkan.