Ketua Bawaslu Karangasem Minta Parpol Tertib Administrasi SIPOL Demi Cegah Sengketa
|
Amlapura – Pasca-berakhirnya Pemilu dan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mulai memanaskan mesin untuk menyongsong Pemilu 2029. Langkah awal ini diwujudkan melalui diskusi Konsolidasi Demokrasi mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang digelar secara daring via Zoom Meeting, Selasa (23/6/2026).
Agenda strategis ini menghadirkan jajaran KPU Kabupaten Karangasem serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Karangasem dengan total kehadiran 29 peserta. Dari Karangasem, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi dan I Gede Ari Ardana Putra. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya akurasi data kepengurusan dan keanggotaan parpol secara berkala demi menghindari kendala administrasi di masa depan.
Dalam kesempatannya, Suardika, memandang bahwa pemutakhiran data parpol berkelanjutan lewat SIPOL merupakan langkah positif dalam menjaga kualitas instrumen pemilu yang tertib, transparan, dan akuntabel.
"Kesiapan administrasi partai politik yang dilakukan sejak jauh hari akan sangat membantu ketika tahapan Pemilu Tahun 2029 dimulai. Data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik akan memudahkan proses verifikasi serta meminimalisir potensi sengketa maupun pelanggaran administrasi pada tahapan pemilu yang akan datang. Dengan demikian, pada saat memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dengan baik sehingga parpol dapat lebih fokus mempersiapkan tahapan selanjutnya secara optimal," tegas Suardika.
Tidak hanya masalah teknis aplikasi, I Nengah Putu Suardika juga memberikan perhatian serius dan mengingatkan seluruh pengurus partai politik di Kabupaten Karangasem agar memberikan atensi nyata terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, baik dalam kepengurusan maupun dalam pencalonan anggota legislatif.
Beliau menggarisbawahi bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya KPU wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
"Ketentuan ini merupakan komitmen dalam menjamin partisipasi politik perempuan secara substantif, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif formal. Oleh karena itu, partai politik diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kuota minimal, tetapi juga aktif melakukan kaderisasi, pendidikan politik, dan penguatan kapasitas perempuan secara berkelanjutan sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi," tambah Suardika.
Merespons kendala teknis yang sempat disampaikan beberapa perwakilan parpol dalam sesi diskusi seperti dinamika perubahan kepengurusan, perpindahan anggota, hingga pengelolaan akun SIPOL, Ketua Bawaslu Karangasem berharap agar KPU Kabupaten Karangasem terus melaksanakan sosialisasi dan pendampingan penggunaan SIPOL secara berkelanjutan.
Beliau menyarankan agar komunikasi tidak hanya dilakukan secara daring, melainkan diupayakan melalui pertemuan tatap muka secara langsung antara KPU dan partai politik. Melalui komunikasi tatap muka yang lebih intensif dan interaktif, berbagai kendala teknis yang dihadapi partai politik dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan bersama.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Karangasem akan mengoptimalkan fungsi pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi kerawanan terkait pemutakhiran data parpol, meningkatkan koordinasi dengan KPU, serta melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data melalui SIPOL guna menyusun strategi pengawasan Pemilu 2029.