Konsolidasi Demokrasi, Bedah Implikasi Putusan MK Terkait Desain Pemilihan
|
Amlapura — Dalam upaya memperkuat kualitas pengawasan dan mengantisipasi dinamika hukum tata negara, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama mantan penyelenggara Pemilu. Pertemuan strategis yang dikemas dalam ruang dialog mendalam tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Kumendel, Karangasem, Selasa (26/5).
Konsolidasi ini mengundang Anggota KPU Kabupaten Karangasem Periode 2013-2018 dan 2018-2023, Putu Deasy Natalia. Agenda utama diskusi difokuskan untuk membedah secara mendalam isi substansi serta pertimbangan hukum dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penataan keserentakan pemilihan umum.
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Anggota KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia, memaparkan pandangan yuridisnya berdasarkan pengalaman empiris selama sepuluh tahun mengelola dinamika kepemiluan di daerah. Menyoroti isi putusan MK tersebut, Deasy menyampaikan dukungannya terhadap wacana pemisahan rezim pemilihan nasional dan daerah.
"Membaca isi pertimbangan hukum dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, ada landasan kuat untuk mengevaluasi sistem pemilu kita. Secara teknis lapangan, saya melihat model pemisahan antara pemilihan nasional dan daerah jauh lebih bagus untuk diterapkan. Sistem terpisah ini tidak akan memberatkan jajaran petugas di tingkat bawah, serta membuat penyelenggara tidak terlalu terbebani oleh kompleksitas administrasi yang bertumpuk dalam satu waktu," urai Deasy Natalia.
Menanggapi kajian substansi tersebut, Anggota Bawaslu Karangasem, Diana Devi, memberikan respons normatif dan menegaskan kepatuhan lembaga pengawas terhadap produk hukum Mahkamah Konstitusi. Diana menyatakan bahwa sebagai penyelenggara, Bawaslu wajib tegak lurus pada asas legalitas.
"Analisis dari Ibu Deasy mengenai perlunya rasionalisasi beban kerja petugas pasca-putusan MK merupakan catatan empiris yang sangat berharga. Namun, posisi Bawaslu Karangasem sangat jelas dan tegas. Bawaslu adalah lembaga yang bekerja mutlak berdasarkan aturan hukum tertulis dan asas legalitas. Apa pun model desain keserentakan yang diputuskan oleh pembentuk undang-undang ke depan sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, kami siap melaksanakannya secara penuh," tegas Diana Devi.
Diana menambahkan bahwa profesionalisme jajaran pengawas diuji dari kemampuannya beradaptasi terhadap perubahan hukum demi mengawal kepatuhan prosedur di lapangan. Bawaslu Karangasem berkomitmen menjaga hak pilih krama Karangasem dengan cara tegak lurus pada regulasi yang berlaku demi terwujudnya pemilihan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum.