Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Dengan Partai Perindo, Perkuat Sinergi, Etika Digital, dan Harmoni Sosial Menuju Pemilu 2029

dfgdfgdfgdfg

Amlapura – Pasca berakhirnya tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mulai memanaskan mesin pengawasan untuk menyongsong Pemilu Tahun 2029. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Karangasem bertempat di Kantor DPD Partai Perindo, Selasa (2/6). 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menjelaskan bahwa silaturahmi ini merupakan sarana untuk membuka ruang komunikasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan sebelumnya. 

 

"Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu membuka ruang komunikasi dan evaluasi dengan seluruh stakeholder. Oleh karena itu, apabila selama pelaksanaan tahapan Pemilu masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan evaluasi dari Partai Perindo guna meningkatkan kualitas pengawasan pada masa mendatang," ujar Suardika dalam sambutannya. 

 

Fokus utama dalam diskusi tersebut adalah pengawasan berkelanjutan terhadap pemutakhiran data administrasi partai politik. Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, mengingatkan partai politik untuk selalu memutakhirkan datanya secara akurat. 

 

"Sangat penting bagi partai politik untuk memastikan kesesuaian dan validitas data yang dimiliki, terutama terkait domisili sekretariat, struktur kepengurusan, serta pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Diana Devi. Sebagai bentuk dukungan edukasi, Bawaslu juga menyerahkan barcode Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Partai Perindo untuk mempermudah akses digital terhadap berbagai produk hukum kepemiluan. 

 

Di samping tertib administrasi, upaya pencegahan pelanggaran juga menjadi sorotan tajam demi menjaga harmoni di tengah masyarakat. Anggota Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra, menyoroti kerawanan yang kerap terjadi seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga masalah netralitas ASN, TNI, dan Polri. 

 

"Koordinasi dan komunikasi yang baik antara partai politik dan Bawaslu sangat penting. Tujuannya agar ke depan terdapat pemahaman yang sama mengenai tindakan atau kegiatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang berdasarkan aturan, sehingga potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir," tegas Arianta Putra. 

 

Sejalan dengan upaya Bawaslu dalam menjaga etika digital dan keutuhan sosial selama tahapan demokrasi bergulir, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Gede Ari Ardana Putra, mendorong terwujudnya ruang kolaborasi edukasi secara langsung antara Bawaslu dan partai politik. 

 

"Kami berharap dalam pelaksanaan pendidikan politik maupun pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh partai politik, Bawaslu dapat dilibatkan sebagai narasumber atau peserta koordinasi. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai regulasi kepemiluan dan mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi pelanggaran pada masa yang akan datang," ungkap Ari Ardana Putra. 

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Karangasem, I Made Arnawa, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan komitmen partai dalam menjaga integritas Pemilu. Arnawa memandang bahwa validitas data partai politik merupakan aspek penting dalam mendukung tertib administrasi sekaligus menjaga kepercayaan publik. 

 

"Kami secara berkala melakukan pembaruan dan penyesuaian data organisasi guna memastikan seluruh informasi yang tercatat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan," jelas Arnawa. 

 

Lebih lanjut, Arnawa memastikan bahwa pihaknya akan selalu proaktif dan terbuka terhadap masukan dari penyelenggara Pemilu. "Untuk sementara waktu, apabila terdapat kebutuhan pembaruan data partai, kami akan terus berkoordinasi dengan KPU sesuai kewenangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengikuti setiap petunjuk, arahan, dan ketentuan yang berlaku demi mendukung terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan tertib," pungkasnya.