KPU Karangasem Laksanakan Sosialisasi Kampanye dengan Partai Politik, Bawaslu Karangasem Utus Humas Berikan Pencegahan
|
Candidasa, Bawaslu Karangasem – Momentum giat sosialisasi kampanye pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Karangasem pada Jumat (24/11) dimanfaatkan oleh Bawaslu Karangasem untuk menyampaikan himbauan terkait hal-hal yang wajib dipatuhi peserta Pemilu dalam kampanye mendatang. Sebelumnya Bawaslu Karangasem telah mendapat undangan secara resmi dari KPU Karangasem. Namun karena kelima pimpinan sedang melaksanakan Konsolidasi Nasional (Konsolnas), maka Bawaslu Karangasem mengutus humas untuk hadir dalam giat yang dilaksanakan di Candi Beach Hotel, Candidasa tersebut.
Seusai pemaparan materi yang dibawakan I Kadek Sukara (Anggota KPU Karangasem) serta I Wayan Suartika (Anggota KPU Karangasem), Bawaslu Karangasem diberikan kesempatan menyampaikan arahan kepada partai politik terkait hal-hal yang mesti ditaati oleh peserta pemilu. Hal ini mengingat bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran dalam kampanye. Ni Wayan Putu Eka Desmiari, humas Bawaslu Karangasem memaparkan beberapa pesan pimpinan Bawaslu Karangasem terkait pelaksanaan kampanye dihadapan perwakilan partai politik.
“Adapun hal yang menjadi pesan pimpinan kami, yang tidak hentinya senantiasa disampaikan adalah mengenai netralitas ASN yang mesti dijunjung. Kemudian, netralitas perangkat desa/TNI/Polri adalah hal yang sama pentingnya”, terang Desmiari dalam forum.
Desmiari juga kembali mengingatkan agar partai politik meneruskan kepada para calonnya terkait surat himbauan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Karangasem secara periodik. Segala himbauan terkait kampanye tersebut adalah salah satu upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
“Pimpinan kami juga menitipkan pesan, mohon kepada para calon nanti agar mempedomani larangan kampanye sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Sementara Bawaslu sendiri akan berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 serta Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023”, imbuh Desmiari lagi.
Ketika sesi diskusi, beberapa partai politik mempertanyakan upaya Bawaslu dalam menengahi konflik antar peserta jika seandainya nanti muncul dalam masa kampanye. Salah satunya terkait jadwal kampanye dan zonasi pemasangan APK. Saat bersamaan, Desmiari memberikan penjelasan bahwa Bawaslu Karangasem hingga jajaran Panwascam dan PKD akan melakukan pengawasan secara langsung kegiatan kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Utusan humas Bawaslu Karangasem itu memperjelas terkait permasalahan jadwal kampanye serta zonasi APK dapat berpotensi menjadi sengketa proses antar peserta yang kewenangan penyelesaiannya ada di Panwascam.
Kendati demikian, seluruh pihak berharap agar tidak ada permasalahan dalam kampanye sehingga dapat berjalan kondusif. Tak lupa, Bawaslu Karangasem juga mengingatkan agar peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye menyampaikan tembusan STTP kepada Bawaslu Karangasem. Dengan demikian, Bawaslu Karangasem dapat mengintruksikan jajarannya untuk mempersiapkan pengawasan di lapangan.