Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Diri Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Karangasem Rapatkan Barisan Bersama Panwascam

3 November 2023

 

Amed, Amlapura – Menjelang ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat, 3 November 2023, Bawaslu Karangasem menggelar giat Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD di SeaMount Hotel-Amed. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 2 s.d 3 November 2023 itu menghadirkan Kordiv P3S & Kordiv Pencegahan Panwascam se-Kabupaten Karangasem. 

Rapat pelaksanaan itu diinisiasi oleh tujuan untuk memantapkan SDM Bawaslu Karangasem hingga jajaran ke bawahnya dalam menyambut penetapan DCT. “Pasalnya nanti setelah penetapan DCT kan berpotensi muncul sengketa proses. Ya ini yang perlu diantisipasi,” terang Diana Devi sebagai leading sector kegiatan. “Nanti kalau sudah kampanye ada Panwascam yang siap menyelesaikan sengketa proses antar peserta,” imbuhnya. 

Setelah pembukaan secara seremonial, beberapa narasumber turut dihadirkan dalam memberikan bekal kepada para peserta dalam mengantisipasi munculnya potensi sengketa proses. Narasumber pertama dibawakan oleh Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yusa, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Universitas Udayana. "Bawaslu memiliki fungsi peradilan ketika menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Jadi terlebih dahulu penyelesaian sengketa proses harus dilakukan di Bawaslu. Jika belum selesai barulah banding bisa dilanjutkan ke PTUN". 

Tak berselang lama, narasumber lainnya yaitu Ir. I Ketut Sunadra, M.Si selaku Koordinator Daerah PPI Provinsi Bali juga turut memberikan sharing diskusi untuk menghadapi potensi sengketa dengan penekanan contoh kasus. "Pengawas harus antisipasi jika ada partai yang tidak memiliki calon namun memperoleh suara", tegas pimpinan Bawaslu Bali yang telah demisioner pada Juli 2023 silam itu.

 "Utamakan pencegahan terutama untuk kampanye yang berbau politik, SARA, dan pelibatan ASN. Itu adalah substansi pencegahan prioritas", lanjutnya. 

Menjelang sesi materi ketiga, materi diisi oleh I Nyoman Gede Putra Wiratma,ST selaku Anggota/Kordiv SDM & Organisasi Bawaslu Provinsi Bali. Sebagaimana narasumber lainnya, Putra Wiratma membagikan banyak tips untuk peserta dalam menjalankan tugas sebagai mediator penyelesaian sengketa. “Sebagai mediator bapak/ibu harus cooling down. 

Jangan mudah emosi dan memihak salah satu pihak. Paling penting juga, wajib berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota. Bahkan Bawaslu Kabupaten/kota harus mendampingi di lapangan loh jika ada sengketa antar peserta”, paparnya. Sesi terakhir selanjutnya diisi oleh I Made Ariawan Payuse, SH selaku penggiat kepemiluan. Dengan antusias yang tinggi, Payuse lebih banyak menekankan pada pentingnya komunikasi dalam menindak potensi pelanggaran kampanye. 

“Bapak/ibu jangan jauhi partai politik. Justru rajinlah koordinasi dengan seluruh partai politik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat secara setara biar aturan-aturan kampanye dipatuhi dan dipahami oleh mereka”, pungkas Payuse. Usai pemaparan materi dan diskusi, giat rapat ditutup pada keesokan harinya di tanggal 3 November 2023. Sebelum menutupnya, pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem menyampaikan beberapa pesan terkait kesiapan menjelang penetapan DCT dan kampanye dalam waktu dekat.