Lompat ke isi utama

Berita

Memfasilitasi dan Mengawal Hak Konstitusi Warga Negara adalah Hal  Penting dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih

18 Juni 2023

 

Bawaslu Kabupaten Karangasem mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Hotel Alila Manggis, Sabtu dan Minggu, 17-18 Juni 2023.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra dan Pengamat Pemilu, Ichal Supriadi, dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Ketua, Kordiv Pencegahan serta staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.

Saat membawakan materi, Widy yang juga sebagai Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini mengatakan bahwa dalam proses mutarlih atau Pemutakhiran Data Pemilih terdapat beberapa hal yang harus dipahami yaitu bagaimana memfasilitasi hak konstitusi warga Negara dan bagaimana mengawal hak konstitusi ini agar digunakan dengan baik.

“Hal yang paling penting dalam proses mutarlih adalah bagaimana memfasilitasi hak konstitusi warga Negara agar terdaftar pada daftar pemilih dan hasil proses mutarlih harus dikawal agar nantinya dapat digunakan dengan baik,” jelasnya.

Jika berbicara tentang hak, lanjut Widy, merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang dasar 1945 Ayat 2 berbunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga memfasilitasi dapat menjangkau tidak hanya warga biasa tetapi kaum marjinal dan disabilitas juga.

“Selama ini kaum marjinal dan disabilitas banyak yang belum masuk ke daftar pemilih maka dari itu menjadi tanggung jawab kita sebagai Bawaslu dan warga Negara Indonesia memfasilitasi itu agar nantinya kaum marjinal dapat terdaftar dan disabilitas dapat difasilitasi saat pemungutan suara nanti,” jelas pria asal Karangasem tersebut.

Selanjutnya Ichal yang juga Sekretaris Jendral Asia Democracy Network (ADN), menyampaikan bahwa prinsip dan format dari daftar pemilih setidaknya ada 5 hal yang harus dipenuhi yaitu comprehensive, updatable, inclusive, auditable dan sustainable.

“Artinya daftar pemilih harus mencantumkan informasi setiap warga dengan jelas dan detail, mengawasi dan melakukan audit terhada kualitas dan kredibiltas dari daftar pemilih itu sendiri dan daftar pemilih harus terus menerus digunakan dan disempurnakan,” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nengah Putu Suardika dan I Nyoman Merta Dana