Patroli Kawal Hak Pilih, Pastikan Masyarakat Rentan Bisa Nyoblos
|
Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 6A ayat 1 Undang -Undang Dasar 1945 bahwa adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat melaksaksanakan hak pilihnya.
Atas dasar itu, Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Karangasem, Azwardi Natta didampingi staf serta Panwascam melakukan patroli kawal hak pilih. Patroli hari ini, Rabu (13/9) dilaksanakan di Kelurahan Subagan serta Desa Macang.
Adapun spirit patroli dilaksanakan adalah memastikan golongan warga negara yang rentan (disabilitas dan lansia) tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Bawaslu Kabupaten Karangasem sepakat untuk melaksanakan patroli kawal hak pilih secara berkelanjutan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karangasem, dengan harapan tidak ada warga negara yang hak pilihnya terabaikan.
Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 6A ayat 1 Undang -Undang Dasar 1945 bahwa adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat melaksaksanakan hak pilihnya.
Atas dasar itu, Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Karangasem, Azwardi Natta didampingi staf serta Panwascam melakukan patroli kawal hak pilih. Patroli hari ini, Rabu (13/9) dilaksanakan di Kelurahan Subagan serta Desa Macang.
Adapun spirit patroli dilaksanakan adalah memastikan golongan warga negara yang rentan (disabilitas dan lansia) tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Bawaslu Kabupaten Karangasem sepakat untuk melaksanakan patroli kawal hak pilih secara berkelanjutan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karangasem, dengan harapan tidak ada warga negara yang hak pilihnya terabaikan.