Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa, Pola-Pola Koordinasi Hal Yang Pertama Dilakukan
|
Amlapura, Bawaslu Kabupaten Karangasem - Setelah resmi menjadi Panwaslu Kecamatan/Desa, hal pertama yang dilakukan adalah mulai memperkenalkan diri kepada stakeholder karena kita sadari betul bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra saat memberikan arahan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa di Taman Surgawi Resort And SPA, Minggu (5/2).
“Kita punya batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang, mungkin ada beberapa hal yang tidak bisa kita tangani sendiri, maka pola-pola koordinasi dengan stakeholder itulah yang harus dilakukan, karena tugas pengawas pemilu bukan hanya mengawasi saja tetapi bagaimana mencegah potensi-potensi pelanggaran agar tidak terjadi di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Dirinya menambahkan menjaga kondusifitas merupakan hal yang penting, bukan berarti kita membiarkan sebuah pelanggaran dengan alasan kondusifitas, tetapi buatlah pelanggaran tersebut tidak terjadi agar wilayah masing-masing kondusif.
“Pahami regulasinya dengan membaca Undang-Undang yang berlaku, karena dengan membaca dan paham akan undang-undang kita akan tahu tugas dan fungsi serta batasan-batasan dalam melaksanakan tugas pengawasan,” imbuh Widy.