Pengawasan Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu Tahun 2024, Pencatatan Penting Dilakukan
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem melakukan pengawasan pengelolaan logistik pasca Pemilu berupa pengosongan isi kotak suara dengan melakukan proses pembongkaran kotak suara Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karangasem, Jalan Nenas, Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Sabtu (14/9).
Diana Devi saat dijumpai di gudang KPU Kabupaten Karangasem mengatakan bahwa pengelolaan yang dilakukan KPU Kabupaten Karangasem agar mempedomani Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor: 3002/PP.09.3-SD/06/2024 perihal Persiapan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu Tahun 2024.
“KPU Kabupaten Karangasem melakukan Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu Tahun 2024 ini agar berpedoman pada Surat Dinas tersebut, untuk menghindari kesalah saat melakukan pengelolaan” jelas Devi dihadapan Koordinator Pengelolaan Gudang, I Gusti Agung Bagus Mahendra.
Lebih lanjut Devi menambahkan setiap kegiatan pelaksanaan pengosongan kotak suara selalu dicatat dan diadministrasikan sesuai kategori sekaligus memperhatikan dalam mengatur tata letak logistik tersebut agar sesuai dengan apa yang sudah diatur.
“Setelah dilakukan pembagian ataupun pemisahan, , seperti dalam 1 ikat terdapat 10 Kotak suara dan 1 Ikat terdapat 20 Bilik suara, logistik harus dicatat dan dimasukkan ke dalam kategori arsip dan non arsip, ini nantinya mempermudah dalam mencari arsip atau logistik yang diperlukan,” pungkasnya.