Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Bawaslu Pastikan Sesuai Aturan

Pengundian

Sesuai Dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, setelah penetapan kemarin Tanggal 22 September 2024 yang menerangkan bahwa Tiga Pasang Bakal Calon yang mendaftar secara resmi sudah menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut Pasangan Calon.

 

Dari Bawaslu Kabupaten Karangasem, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi,  terundang sekaligus melakukan pengawasan terkait pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Senin (23/9).

 

Saat ditemui di tempat acara, Devi yang juga sebagai Penanggung Jawab dalam tahapan Pencalonan menyampaikan tujuan dari pengawasan yaitu memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan aturan.

 

“Kami awasi kegiatan pengundian nomor urut ini agar sesuai aturan, khususnya Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2045/PL.02.2-SD/06/2024, Tentang Standar Operasional Pengundian Nomor Urut,” imbuhnya.

 

Lebih jauh Devi menyampaikan dalam pelaksanaannya, Tiga Pasangan Calon secara bergantian akan mengambil nomor urut dan akan diumumkan langsung dihadapan undangan sehingga kegiatan berjalan dengan adil. “Selain kita awasi, pengundian nomor urut ini juga disiarkan secara langsung oleh KPU Kabupaten Karangasem, sehingga kegiatan berjalan dengan adil,” pungkasnya.

 

Setelah dilakukan pengundian, Pasangan calon nomor urut 1 yaitu I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya, Pasangan Calon Nomor urut 2 yaitu I Gede Dana dan I Nengah Swadi, dan Pasangan calon nomor urut 3 yaitu I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa, KPU Kabupaten Karangasem menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024 dengan Berita Acara (BA) Nomor : 226/PL.02.2-BA/5107/IX/2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 530 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024.