Perkuat Kapasitas Guna Hadapi Reformulasi KUHAP, Bawaslu Karangasem Hadiri Diskusi Strategis di Bawaslu Bali
|
Denpasar – Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu dalam menghadapi perkembangan regulasi hukum acara pidana nasional, jajaran Bawaslu Kabupaten Karangasem menghadiri diskusi bertajuk “Reformulasi KUHAP dan Implikasinya terhadap Proses Penanganan Pelanggaran” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (28/4).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa I Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ketut Ariyani, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Nyoman Gede Putra Wiratma. Dari pihak Bawaslu Kabupaten Karangasem, hadir Anggota Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra dan Diana Devi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, dalam sambutannya menegaskan bahwa reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan isu krusial. Terdapat sejumlah pengaturan baru, seperti penerapan konsep Restorative Justice, penguatan sistem pelaporan berbasis digital (SIGAP Lapor), hingga pengaturan alat bukti baru yang berpotensi memengaruhi mekanisme penanganan tindak pidana pemilu di masa mendatang.
Menanggapi urgensi materi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Arianta Putra yang hadir mewakili lembaga, menyatakan bahwa pemahaman mendalam mengenai reformulasi KUHAP ini sangat penting bagi jajaran di tingkat kabupaten.
"Kami di Karangasem memandang diskusi ini sebagai langkah antisipatif yang sangat penting. Perubahan dalam KUHAP, terutama terkait mekanisme pembuktian dan potensi penerapan Restorative Justice, tentu akan memberikan warna baru dalam penegakan hukum pemilu. Kami harus siap mengadaptasi regulasi ini agar proses penanganan pelanggaran di Karangasem tetap berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Kadek Arianta di sela-sela kegiatan.
Senada dengan hal tersebut, jajaran Bawaslu Karangasem yang hadir, termasuk Diana Devi, turut serta dalam sesi diskusi dinamis yang membahas harmonisasi antara aturan umum dalam KUHAP dengan karakteristik khusus hukum acara pemilu yang memiliki batasan waktu yang ketat.
Melalui keikutsertaan ini, Bawaslu Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu di daerah. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum pemilu yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional serta mampu menjamin keadilan bagi seluruh pihak dalam setiap tahapan pemilihan ke depan.