Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal, Bawaslu Karangasem Gandeng Majelis Desa Adat

asdasdasd

Amapura - Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal guna menyongsong penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem melakukan silaturahmi ke kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem. Rombongan Bawaslu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, bersama dua Anggota Bawaslu, yakni Diana Devi dan I Kadek Arianta Putra.

Kedatangan jajaran pengawas pemilu ini disambut hangat oleh Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Komang Sujana, didampingi oleh Patajuh Bandesa Madya I, I Nyoman Rai, serta Panyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Wayan Eka Arjawa.

Dalam pertemuan tersebut, I Nengah Putu Suardika menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mempererat silaturahmi kelembagaan sekaligus mengajak desa adat berperan aktif dalam pengawasan kepemiluan. "MDA merupakan tokoh yang bersentuhan langsung dengan krama desa adat sehari-harinya. Oleh karena itu, kami sangat berharap MDA dapat memberikan bantuan kepada Bawaslu dalam menyosialisasikan aturan-aturan kepada masyarakat untuk menyambut Pemilu ke depannya," ungkap Suardika.

Langkah strategis Bawaslu ini mendapat apresiasi penuh dari Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Komang Sujana. Ia menyanggupi kolaborasi tersebut dan melihatnya sebagai peluang yang baik, mengingat MDA kerap hadir dalam berbagai paruman atau pertemuan langsung dengan masyarakat adat. "Kami mengapresiasi kedatangan Bawaslu. MDA pada prinsipnya tidak membatasi masyarakat untuk berpolitik, namun tentu semuanya harus tetap mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.

Menyambung hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, menyoroti adanya kesamaan peran antara Bawaslu dengan majelis adat dalam menjaga ketertiban masyarakat. "Fungsi kita sebenarnya memiliki kesamaan, di mana MDA juga bertugas menyelesaikan masalah atau sengketa di desa adat. Kami mengajak untuk berkolaborasi, dan kami mohon bantuannya pada masa pemilihan nanti, jika ada catatan kritis di lapangan, mohon bisa segera disampaikan kepada kami," ujar Diana.

Sementara itu, Anggota Bawaslu I Kadek Arianta Putra menitikberatkan pada pentingnya pencegahan pelanggaran yang kerap mencederai demokrasi, seperti praktik politik uang dan politisasi SARA. "Saya meminta agar ke depannya kita bersama-sama tetap berkolaborasi, terutama agar desa adat pada pemilu mendatang tetap aman dan terbebas dari pelanggaran. Mohon bantu siarkan larangan pelanggaran money politic dan isu SARA kepada warga. Ke depan kami juga akan mensosialisasikan barcode JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) agar masyarakat mudah memindai aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," pungkas Arianta.

Melalui sinergi antara Bawaslu dan Majelis Desa Adat ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Karangasem ke depan dapat berjalan dengan demokratis, tertib hukum, dan tetap selaras dengan nilai-nilai kerukunan serta kearifan lokal masyarakat adat setempat.