Perkuat Transparansi dan Tata Kelola, Bawaslu Karangasem Ikuti Review Layanan Informasi Publik dan Pembahasan DIP
|
Karangasem, Bawaslu Karangasem — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem mengikuti kegiatan Review Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) dan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Bali menegaskan bahwa pelaksanaan rapat secara daring tidak mengurangi esensi dari tujuan pertemuan tersebut. “Meskipun daring, tidak mengurangi makna dan tujuan pertemuan kita, yaitu bagaimana melaksanakan layanan informasi publik dan menganalisis daftar inventaris masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya kualitas layanan informasi publik. Menurutnya, layanan informasi publik harus benar-benar memenuhi kaidah pelayanan publik. “Apa yang dilaporkan itu harus yang benar terjadi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas pemilu yang penuh inovasi, hal tersebut tidak boleh menghalangi kinerja pengawas pemilu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, I Kadek Arianta Putra, menyampaikan beberapa daftar inventaris masalah yang dihadapi di tingkat kabupaten. Di antaranya belum tersedianya ruangan khusus untuk pelayanan informasi publik, ruangan LIP yang belum memadai, keterbatasan ruang penyimpanan fisik arsip, serta sarana penyimpanan file seperti hardisk untuk pencadangan dan back up data yang belum memadai.
Selain itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Karangasem juga menyampaikan bahwa laporan PPID masih menunggu arahan terkait revisi. Ia menambahkan bahwa data yang seyogyanya dihimpun dalam satu file, baik melalui hardisk maupun Google Drive, saat ini belum sepenuhnya memadai.
Melalui kegiatan review ini, Bawaslu Karangasem berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.