Lompat ke isi utama

Berita

Pertajam Pemahaman Regulasi, Bawaslu Karangasem Ikuti 'Bawaslu Membelajarkan' Chapter 2

rfedswasa

 

Amlapura – Jajaran Pimpinan dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mengikuti kegiatan daring bertajuk "Bawaslu Membelajarkan Chapter 2" pada Selasa (20/1). Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Ketua, Anggota, serta seluruh staf teknis Bawaslu.

Program ini menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, sebagai narasumber utama dengan fokus pembahasan pada pendalaman mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Dalam sesi materi, I Wayan Wirka menekankan klasifikasi pelanggaran pemilu dan menyoroti isu krusial terkait implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah Pasal 161 KUHAP 2025 yang memberikan ruang bagi korban atau pelapor untuk memohonkan pemeriksaan atas penghentian penyidikan.

"Sentra Gakkumdu sebagai pelapor kini memiliki legal standing untuk memohonkan praperadilan jika penyidikan tindak pidana pemilu dihentikan. Ini adalah instrumen baru yang harus dipahami betul oleh jajaran pengawas," papar Wirka dalam materinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, menyambut positif kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas SDM pengawas pemilu di tingkat kabupaten. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai regulasi adalah senjata utama pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bawaslu Bali melalui program ini. Regulasi pemilu sangat dinamis, sehingga penyamaan persepsi atau frekuensi antara provinsi dan kabupaten sangat diperlukan. Ini memastikan jajaran kami di Karangasem siap secara teknis dan mental dalam menangani potensi dugaan pelanggaran," tegas I Nengah Putu Suardika usai mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan "Bawaslu Membelajarkan" ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat soliditas dan profesionalitas seluruh jajaran pengawas pemilu di Bali dalam mengawal demokrasi