Lompat ke isi utama

Berita

Putra Wiratma Ungkap Kompetensi Yang Harus Dimiliki Pengawas Pemilu

16 November 2023

 

Bawaslu Kabupaten Karangasem menggelar Rakor Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Dengan Jajaran Pengawasan Ad-Hoc (Panwaslu Kelurahan/Desa) bertempat di  Taman Surgawi Resort and Spa, Kamis (16/11).

Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma. Pengamat Pemilu, I Wayan Widyardana Putra dan Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, dan diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Karangasem.

Saat memberikan materi, Wiratma yang juga Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Provinsi Bali mengatakan bahwa ada 15 kompetensi yang harus dimiliki Pengawas Pemilu.

“Kompetensi yang harus dimiliki Pengawas Pemilu adalah Komunikasi, Pengelolaan Emosi, Pemahaman Intrapersonal, Kepemimpinan, Kesadaran Sosial, Bekerja Sama dengan Efektif, Efisiensi, Perencanaan, Kesadaran, Organisasi, Integritas Inisiatif, Kepercayaan Diri, Perhatian Terhadap Kejelasan Tugas Kualitas dan Ketelitian Kerja, Analisis dan yang terakhir Sintesis,” jelasnya.

Diantara kompetensi tersebut, jelas Wiratma, Integritas yang paling penting karena dapat menjaga pikiran, perasaan dan tindakan dalam berbagai situasi. “Integritas ini merupakan jaminan dari keberhasilan dan kualitas tindakan yang baik,” imbuhnya.

Terakhir dirinya mengatakan bahwa jajaran dari tingkat bawah sampai Bawaslu RI merupakan satu kesatuan sehingga bersama-sama mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.

“Kita satu kesatuan, jika menghadapi masalah selama melakukan tugas dapat diinformasikan kepada jajaran diatasnya agar mendapatkan solusi,” pungkasnya.

Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi dari I Wayan Widyardana Putra yang membahas Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan I Nengah Putu Suardika yang membahas tentang Form A lebih lanjut.