Rakor Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Widy terdapat Dua Esensi Penyusunan Daftar Pemilih
|
Bawaslu Kabupaten Karangasem mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Hotel Alila Manggis, Sabtu (11/3).
Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra sebagai pemateri, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, Ketua Panwaslu Kecamatan, Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Panwaslu Kecamatan, dan Staf Divisi Pencegahan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem
Widyardana saat membawakan materi mengatakan bahwa esensi penyusunan daftar pemilih adalah memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan masyarakat yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Masyarakat yang tidak memenuhi syarat adalah masyarakat yang belum cukup umur, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak pilihnya dicabut sementara dan TNI/Polri", jelas Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
Yang harus kita lakukan, lanjut pria yang akrab dipanggil Widy, saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) adalah pengawasan prosedural yaitu pengawasan terhadap proses pelaksanaan coklit dan pengawasan substansi yaitu pengawasan untuk memastikan hak pilih masyarakat. "Output dari pengawasan prosedural dan pengawasan substansi kegiatan tersebut adalah Saran Perbaikan, " imbuhnya.
setelah materi dari Widy, kegiatan akan dilanjutkan dengan materi oleh Masykurudin Hafidiz.