Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi Pengawas Pemilu, PSU digelar di Sidemen

Bawaslu Kabupaten Karangasem melakukan pengawasan terkait PSU di Sidemen

Sangkan Gunung – Pasca pemungutan suara Rabu (27/11), Panwascam Sidemen menemukan sejumlah catatan dari hasil pengawasan Pengawas TPS. Salah satunya yang paling menonjol adalah catatan ketidakprofesionalan KPPS di salah satu TPS Desa Sangkan Gunung. “Setelah membaca hasil pengawasan PTPS, di TPS 005 ini ada indikasi pelanggaran. Oleh karena itu kita intruksikan Panwascam segera lakukan analisa,” Anggota Bawaslu Karangasem sekaligus Korwil Sidemen, Azwardi Natta.

Catatan hasil pengawasan Panwascam Sidemen menunjukkan bahwa terdapat berkas pemungutan dan penghitungan suara yg tidak sesuai dengan peraturan, adanya tanda tangan identik pada daftar hadir DPT, pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT dimasukkan dalam DPK, serta terdapat perbedaan status kehadiran antara KPPS dan Pengawas TPS. “Setelah tahu ada kejadian itu, jajaran kita langsung melakukan penelusuran kepada seluruh KPPS TPS 005 Sangkan Gunung ”, imbuh Azwar.

Penelusuran atas dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Panwascam Sidemen pada Kamis (28/11) bertempat di Kantor Camat Sidemen menguak fakta terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS sehingga berbuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Dari hasil analisa dan kajian yg dilakukan, Panwascam Sidemen langsung rekomendasi PSU ”, jelas Azwardi. 

Penelusuran tersebut juga diawali dari beredarnya video yang memperlihatkan aksi seorang warga yang mencoblos lebih dari surat suara, jajaran pengawas pemilu langsung bergerak menelusuri video tersebut. “Kita intruksikan jajaran Panwascam Sidemen untuk melakukan penulusuran karena itu diduga terjadi di Desa Sangkan Gunung, Sidemen”, ungkap Anggota Bawaslu Karangasem sekaligus Korwil Sidemen, Azwardi Natta.

Diakui Ketua KPPS 005, I Made Parwata dalam penelusuran mengungkapkan bahwa terkait video yang beredar itu tidak membenarkan terjadi di TPS bersangkutan. Hal ini dilihat dari perbedaan format penulisan surat suara yang ada dalam video dengan surat suara di lapangan. “Kalau soal video viral, kita udah klarifikasi. Ketua KPPS dengan tegas dan yakin kalau pihaknya tidak pernah menulis TPS 5 pada surat suara sebagaimana yang tampak di video. Nulisnya semua TPS 005 dengan nama lengkap Ketua KPPS”, terang pria berdarah Sidemen itu.

Akhirnya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilayangkan pada 29 November 2024 atas dasar beberapa pertimbangan setelah terbitnya temuan pengawas pemilu. “Setelah dikaji oleh Panwascam Sidemen ada beberapa pelanggaran administrasi tata cara pemungutan suara dan pelanggaran kode etik”, papar Azwar menjelaskan kembali. 

 “Pelanggaran itu diakui kok oleh KPPS TPS 005. Bahkan disaksikan PPS dan PPK setempat”,Imbuhnya  kembali. Setelah pengakuan KPPS tersebut, tanpa menunggu lama surat rekomendasi untuk PSU dilayangkan kepada PPK Sidemen.                                                                                                                           Buah dari rekomendasi tersebut mendapat tindak lanjut dari PPK Sidemen. Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada Minggu (1/12) di TPS 005 Sangkan Gunung. “Sudah ditindaklanjuti, hari ini PSU sudah dilakukan. Setelah ini baru bisa penetapan perolehan suara tingkat Kecamatan Sidemen”, Tutup Azwar mengakhiri.